Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Presiden Jokowi Ungkap Kelompok PNS yang Tidak Akan Mendapatkan THR dan Gaji ke-13!

I Putu Suyatra • Sabtu, 16 Maret 2024 | 03:38 WIB

Presiden Jokowi
Presiden Jokowi

BALI EXPRESS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.

Dalam aturan yang ditetapkan pada 13 Maret 2024 ini, beberapa kategori aparatur negara termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara akan menerima THR dan gaji ke-13.

Namun, aturan ini juga mengungkap bahwa ada kelompok PNS dan TNI-Polri yang tidak memenuhi syarat untuk menerima THR dan gaji ke-13, sebagaimana diatur dalam Pasal 5.

"PNS dan TNI-Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan tidak berhak menerima THR dan gaji ke-13," bunyi pasal 5 dalam aturan tersebut, dikutip pada hari ini.

Di sisi lain, pemerintah juga memperluas penerimaan THR dan gaji ke-13 kepada pegawai non-ASN yang belum melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun.

Pegawai non-ASN berhak menerima THR dan/atau gaji ke-13 jika telah menandatangani perjanjian kerja dengan pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam perjanjian kerja dimaksud telah dinyatakan berhak menerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas.

"Aturan ini menetapkan bahwa penerima tunjangan hari raya dan/atau gaji ketiga belas telah ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam surat keputusan pengangkatannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 4 dari aturan tersebut. (*)

Editor : I Putu Suyatra
#jokowi #pns #thr