KABAR GEMBIRA! Insentif Menanti Tenaga Kesehatan di Daerah 3T, RPP Manajemen ASN Rampung Akhir April
I Putu Suyatra• Kamis, 4 April 2024 | 19:10 WIB
ILUSTRASI ASN - PNS (Dimas Pradipta/JawaPos.com)
BALI EXPRESS - Kabar gembira bagi tenaga kesehatan yang bertugas di daerah terluar, terdepan, dan tertinggal (3T).
Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan mereka akan mendapatkan insentif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Manajemen ASN yang segera rampung akhir April 2024.
Menurut Menteri Anas, dalam peraturan tersebut yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, tenaga kesehatan yang bertugas di 3T akan menerima insentif yang telah dirancang dengan teliti.
"Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan di wilayah 3T, kami tengah merumuskan skema insentif yang akan diimplementasikan melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN, diharapkan selesai pada akhir April 2024," ujar Menteri Anas dalam pernyataan resminya pada hari Kamis (4/4).
Skema Insentif dan Rekrutmen Dokter PNS
Skema insentif ini sedang digodok dalam RPP tersebut.
Selain itu, sebanyak 148 kabupaten/kota, termasuk di wilayah 3T, akan merekrut dokter sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dengan gaji dan pembiayaan ditanggung Kemenkes.
“Kami juga telah membahas usulan dari Kementerian Kesehatan mengenai perekrutan dokter di 148 kabupaten/kota, termasuk di wilayah 3T, yang akan diangkat sebagai PNS Kemenkes dengan dukungan keuangan dari Kementerian Keuangan,” ungkapnya.
Substansi RPP Manajemen ASN
RPP Manajemen ASN terdiri dari 22 bab dan 305 pasal, membahas berbagai aspek seperti pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
RPP Manajemen ASN membawa angin segar bagi tenaga kesehatan di daerah 3T dengan insentif dan kemudahan rekrutmen. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di daerah tersebut.