Korupsi Timah Rp 271 Triliun: Desakan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka dan Perhitungan Kebutuhan Tronton untuk Mengangkut Uang Sebanyak Itu
I Putu Suyatra• Jumat, 5 April 2024 | 19:03 WIB
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka saat rapat di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto : Eno/Andri
BALI EXPRESS – Kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015-2022, atau biasa disebut kasus korupsi timah, kembali menjadi sorotan publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini.
Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendukung langkah Kejagung dalam mengusut tuntas kasus yang merugikan negara hingga Rp 271 triliun ini.
"Saya usulkan usut tuntas, jangan yang di permukaan doang," tegas Rieke.
Rieke menyayangkan kasus korupsi seperti ini terus berulang, terlebih melibatkan BUMN.
Ia mengingatkan bahwa UUD 1945 Pasal 33 jelas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai negara untuk kemakmuran rakyat.
"Jangan mentang-mentang lagi berkuasa seolah-olah itu perusahaan nenek moyangnya, bukan, (BUMN) itu perusahaan negara," tegas politisi PDI-Perjuangan ini.
Rieke mengapresiasi Kejagung yang berani mengungkap kasus ini dan mendukung mereka untuk tidak tanggung-tanggung, termasuk menyisir keterlibatan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Saya mengapresiasi Kejaksaan Agung luar biasa, Jaksa Agung saya salut berani mengungkap seperti ini dan kita akan support Kejaksaan untuk tidak tanggung-tanggung," lanjutnya.
Rieke berharap kasus ini menjadi momentum untuk mengembalikan BUMN sebagai tulang punggung perekonomian rakyat.