Polisi Izinkan STIP Beroperasi Pasca Tewasnya Taruna Asal Bali, Putu Satria Ananta Rustika
I Putu Suyatra• Rabu, 8 Mei 2024 | 20:57 WIB
Putu Satria Ananta Rustika
JAKARTA, BALI EXPRESS - Kegiatan belajar mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta Utara sudah berjalan normal pasca tewasnya Putu Satria Ananta Rustika, taruna asal Klungkung Bali akibat dianiaya senior.
Polisi Izinkan Sekolah Beroperasi Normal
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan bahwa pihak kepolisian telah mengizinkan STIP untuk kembali beroperasi normal.
Hal ini dilakukan karena pihak sekolah kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
"Berjalan seperti biasa, sekolah juga membuka lebar apa yang kita lakukan di sekolah. Mau tentang CCTV, mau tentang pemeriksaan anak-anak sebagai saksi, sebagai dalam konteks memperlancar penyidikan ini. Jadi tidak ada persoalan," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (8/5).
Garis Polisi Dilepas
Gidion juga menyampaikan bahwa garis polisi di kamar mandi tempat terjadinya penganiayaan sudah bisa dilepas. Mengingat, olah TKP dianggap sudah cukup.
"Saya rasa sudah bisa dilepas. karena itu sudah cukup untuk olah TKP," jelasnya.
Tersangka Tunggal Telah Ditetapkan
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka dalam kasus tewasnya mahasiswa STIP Putu Satria Ananta Rustika, 19.
Tegar menjadi tersangka tunggal karena dia seorang diri yang memukul Putu.
"Sekarang sudah jadi tersangka, dan CCTV yang sudah dipelajari oleh Satreakrim Polri Jakarta Utara," kata Gidion di STIP Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (4/5) malam.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Gidion mengatakan, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Hasilnya, penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Tegar sebagai sebagai tersangka.
"Kami melakukan oleh TKP, dan kami menyimpulkan bahwa ada sinkronisasi dari keterangan saksi, keterangan terduga pelaku," imbuhnya.
Atas perbuatannya, Tegar dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara. ***