BALI EXPRESS-Publik kembali dihebohkan dengan beredarnya rekaman CCTV yang menunjukan detik-detik setelah penganiayaan kepada mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Putu Satria Ananta Rustika, 19.
Dalam rekaman tersebut, terlihat Putu Satria sudah tidak sadarkan diri saat dibawa keluar dari toilet.
Terlihat Putu keluar dibopong oleh beberapa siswa berseragam STIP.
Posisi Putu sendiri memakai baju olahraga. Kondisi saat itu cukup ramai saat Putu dievakuasi.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan terkait rekaman CCTV tersebut. Pria yang digotong tak sadarkan diri adalah Putu.
"Iya (korban digotong)," kata Gidion kepada wartawan, Rabu (8/5).
Gidion juga membenarkan video CCTV tersebut adalah detik-detik evakuasi Putu setelah dianiaya.
"Iya (setelah dipukul)," jelasnya dikutip dari Jawa Pos.
Sebelumnya, selain menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21 tahun, Polres Metro Jakarta Utara kembali menetapkan 3 tersangka baru dalam kasus penganiayaan yang berujung tewasnya taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) asak Klungkung, Bali, Putu Satria Ananta Rustika.
Ketiga tersangka, yakni AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A. Merekamerupakan senior tingkat II di STIP.
"Penetapan tersangka baru ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang menemukan keterlibatan mereka dalam aksi kekerasan eksesif terhadap korban," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombespol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan, Rabu (8/5)..
Masing-masing tersangka memiliki peran berbeda, yaitu:
- Memprovokasi
- Memanggil korban dari lantai 3 ke lantai 2
- Mengawasi toilet saat pemukulan terjadi
- Menunjuk Putu Satria Ananta Rustika sebagai target penganiayaan
Baca Juga: Ini Alasan Kekecewaan Ibunda Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior Terhadap Keluarga Pelaku
Dengan ditetapkannya 3 tersangka baru ini, total tersangka dalam kasus penganiayaan taruna STIP menjadi 4 orang.
Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Wiwin Meliana