Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

TERUNGKAP FAKTA BARU! Penganiayaan Putu Satria Diduga Berulang Kali: Sakit Dadaku Cok, Uluhati Gen Dicari!

I Putu Suyatra • Sabtu, 11 Mei 2024 | 14:23 WIB

Chat yang diduga berisi curhat Putu Satria Ananta Rustika soal pemukulan yang dilakukan seniornya di STIP
Chat yang diduga berisi curhat Putu Satria Ananta Rustika soal pemukulan yang dilakukan seniornya di STIP

JAKARTA, BALI EXPRESS - Keluarga Putu Satria Ananta Rustika, mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta asal Klungkung, Bali, yang tewas dianiaya seniornya, mengungkap dugaan penganiayaan berulang kali yang dialami Putu.

Hal ini diperkuat dengan bukti percakapan dan foto Putu dengan sang pacar yang menunjukkan luka di tubuhnya.

Dalam percakapan itu, terungkap bahwa korban memang sering menjadi korban pemukulan seniornya. 

"Una, tau nggak, jeg ade gen aku diambil sama senior. Gila emang senior," tulis mendiang Putu Satria kepada sang pacar. 

Baca Juga: Pura Dalem Pengembak Sanur: Tempat Melukat di Bali yang Diyakini Sembuhkan Penyakit Non Medis Berawal dari Pataung Perempuan Cantik dengan 'Air Mata'

Chat itu kemudian dibalas. "Kenaapa?"

"Cak2e gen bene," tulisnya.

"Sakit dadaku cok, uluhati gen dicari," lanjutnya kemudian mengirimkan foto dadanya seperti bekas kena pukul. 

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyatakan kesiapan penyidik untuk mendalami dugaan tersebut, dengan catatan adanya bukti yang mendukung.

"Ya kalau ada fakta baru pasti menjadi bahan penyidikan lebih lanjut," kata Gidion.

Baca Juga: Pemprov Bali Terjunkan Tim Jaga TPA Suwung Denpasar Selama World Water Forum di Bali

Gidion juga memastikan penyidik akan memanggil pacar Putu sebagai saksi.

"Nanti kami koordinasi dengan pengacaranya," jelasnya.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan Tegar Rafi Sanjaya, 21, sebagai tersangka tunggal dalam kasus tewasnya Putu.

Penetapan tersangka ini didasarkan pada bukti CCTV dan keterangan saksi.

Kini, 3 tersangka baru telah ditahan, yaitu AKAK alias K, WJP alias W, dan FA alias A.

Ketiganya merupakan senior Putu dan memiliki peran berbeda dalam kasus ini, seperti memprovokasi, memanggil korban, mengawasi saat pemukulan, dan menunjuk Putu sebagai target penganiayaan.

Para tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Imbas Joged Bumbung Jaruh, Disbud Bali Godok Aturan Baru Joged Bumbung

Kasus ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi, termasuk permintaan keluarga Putu agar STIP ditutup.

 

Editor : I Putu Suyatra
#bali #pemukulan #pacar #Putu Satria Ananta Rustika #klungkung #stip