BALI EXPRESS- Usai sosok dan identitasnya di bongkar netizen, Asri Damuna seorang pejabat di lingkup Kemenhub RI akhirnya dicopot dari jabatannya.
Asri Damuna langsung dibebastugaskan dari jabatannya lantaran video mesum yang viral lantaran menawari seorang youtuber asal Korea mampir ke hotel.
Baca Juga: Identitas Pria yang Ajak Youtuber Korea ke Hotel Terbongkar, Punya Jabatan Mentereng di Kemenhub RI
Ia merupakan pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub RI).
Ia yang baru menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Sangia Nibandera Kolaka, Sulawesi Tenggara sejak awal tahun lalu.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, pihaknya sangat menyesalkan video viral tersebut dan telah membebastugaskan Asri Damuna guna memudahkan penyelidikan dan tindakan lebih lanjut.
Baca Juga: VIRAL! Youtuber Korea Digoda dan Diajak ke Hotel oleh Pria Botak saat Liburan ke Manado
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah memerintahkan agar kebenaran berita yang tengah viral tersebut segera diusut dan diberikan sanksi tegas jika terbukti bersalah.
Pemeriksaan terhadap Asri Damuna tengah dilakukan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) membenarkan bahwa pria yang mengajak Youtuber asal Korea bernama Jiah ke hotel adalah Asri Damuna, Kepala Bandar Udara Sangia Nibandera.
Untuk diketahui, Bandara Sangia Nibandera terletak di Desa Tanggetada, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra).
’’Memang benar yang bersangkutan Asri Damuna, Kepala Kantor UPB Sangia Nibandera Kolaka," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni, dikutip dari Jawa Pos, Jumat (10/05).
Sebelumnya, ramai beredar di media sosial, video seorang youtuber Korea bernama Jiah digoda dan ditawari mampir ke hotel oleh dua orang pria yang baru dikenalnya.
Dalam sebuah video pria yang mengaku bernama Albert tersebut menawari Jiah untuk menjadi temannya dan menawarinya mampir ke hotel tempat dirinya menginap.
Editor : Wiwin Meliana