Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

SIAP-SIAP! Luhut Beri Kabar Berat Bagi Pengguna Pertalite Mulai 17 Agustus Mendatang

I Putu Suyatra • Kamis, 11 Juli 2024 | 21:30 WIB

Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jakarta, Kamis (31/8/2023). (Salman Toyibi)
Petugas melayani pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) pertalite di salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Jakarta, Kamis (31/8/2023). (Salman Toyibi)

BALIEXPRESS.ID - Pemerintah segera memberlakukan pembatasan pembelian Pertalite sebagai langkah efisiensi setelah anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) dipangkas.

Langkah ini ditempuh menyusul prediksi penerimaan pajak tahun ini yang tidak mencapai target sementara belanja negara melebihi rencana.

Pengurangan Subsidi BBM untuk Efisiensi Anggaran

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan, mengungkapkan akan ada banyak efisiensi anggaran yang dilakukan secara bertahap, termasuk pengurangan subsidi BBM melalui pembatasan pembelian Pertalite.

Kebijakan ini rencananya diterapkan per 17 Agustus 2024.

"Kebijakan ini diambil karena subsidi BBM sering kali tidak tepat sasaran. Yang nggak berhak dapat subsidi bisa dikurangi," kata Luhut dalam unggahan di akun Instagram-nya.

Dorongan Penggunaan Bioetanol

Selain pembatasan pembelian Pertalite, pemerintah juga mendorong penggunaan bioetanol sebagai bahan bakar pengganti BBM berbasis fosil.

Luhut menyebutkan bahwa kandungan sulfur dalam bensin bisa mencapai 500 ppm, sementara bioetanol hanya 50 ppm, sehingga lebih ramah lingkungan.

"Kondisi sulfur yang tinggi memengaruhi kualitas udara dan kesehatan manusia. Kalau ini dikerjakan dengan baik, akan menghemat anggaran," jelas Luhut.

Dampak Positif Terhadap Anggaran Kesehatan

Pengurangan polusi udara diharapkan dapat mengurangi kasus penyakit infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), yang telah menyedot anggaran BPJS Kesehatan hingga Rp 38 triliun.

"Dengan polusi berkurang, semakin banyak orang sehat. Anggaran kesehatan bisa lebih hemat," tambahnya.

Menunggu Revisi Perpres 191/2014

Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, yang mengatur lebih detail syarat dan target penerima BBM subsidi agar tepat sasaran.

"BBM subsidi harus tepat sasaran. Jangan sampai digunakan oleh orang yang mampu," ujar Erick di Kantor Pos Kota Tua, Jakarta.

Dukungan dari PT Pertamina

PT Pertamina, melalui Pjs Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari, menyatakan akan menaati aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Kami akan mengikuti regulasi atau peraturan yang ditetapkan pemerintah," ujarnya kepada Jawa Pos.

Upaya Pendataan Pengguna BBM Subsidi

Pertamina juga terus melakukan upaya agar subsidi tepat sasaran dengan pendataan pengguna BBM subsidi (biosolar dan Pertalite) melalui QR code dan pendataan pengguna LPG 3 kg dengan pendaftaran menggunakan KTP. ***

Editor : I Putu Suyatra
#pertalite #bbm #17 agustus #Luhut B. Pandjaitan #subsidi