BALIEXPRESS.ID - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa saksi berinisial AD, 24, telah tiba di Polda Metro Jaya bersama ayahnya, seorang musisi berinisial DB, 47.
Kehadiran mereka terkait penyelidikan kasus video porno yang melibatkan anak musisi.
"AD sudah berada di ruang riksa Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di lantai lima gedung Ditreskrimum PMJ, didampingi ayahnya dan Sandi Arifin sebagai kuasa hukum," ujar Ade Safri pada Selasa.
Dilansir dari Antara.com, keduanya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB. Tanpa memberikan komentar, DB menggandeng anaknya, AD, langsung menuju ruang penyidik untuk memberikan keterangan terkait kasus yang sedang diselidiki.
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan saksi terkait video asusila yang diduga diperankan oleh AD, 24, di aplikasi Telegram pada Selasa (6/8/2024).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa saksi AD akan dimintai klarifikasi mengenai kebenaran dirinya sebagai pemeran wanita dalam video tersebut.
"Klarifikasi kepada saksi AD apakah benar sebagai pemeran wanita dalam video tersebut," jelas Ade Ary pada Senin.
Selain itu, penyidik juga akan menggali informasi mengenai perekaman video tersebut. "Jika benar, kapan dan di mana video tersebut diambil, serta siapa yang melakukan perekaman video dimaksud," tambahnya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak, menambahkan bahwa pihaknya juga akan memeriksa pemeran pria yang bersama AD dalam video tersebut. Namun, jadwal pemeriksaan dan identitas pemeran pria tersebut masih belum dipastikan.
"Berikutnya akan diperiksa, nanti kita update," tutup Ade Safri.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap dua pria berinisial MRS, 22, dan JE, 35, yang diduga menyebar video asusila perempuan berinisial AD, 24. yang mirip dengan anak figur publik vokalis band ternama di Indonesia.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram.
Baca Juga: Serahkan Sertipikat Tanah Elektronik di Kota Bekasi, Menteri AHY Apresiasi Kolaborasi Kantor Pertanahan dengan Pemerintah Kota
Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X sehingga tersebar luas.
Petugas menyita beberapa barang bukti berupa tiga unit ponsel, tiga video syur mirip AD, satu email, dan empat akun dompet elektronik dari pelaku MRS.
Baca Juga: Tertimpa Pohon Ental; Rumah Bantuan Alami Kerusakan, Begini Kondisinya
Sedangkan dari tersangka JE disita satu unit ponsel, satu akun X, dan satu video syur mirip AD.
Kedua tersangka dijerat pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)