Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

MENGEJUTKAN! Polisi Gerebek Toko Kosmetik, Temukan Ribuan Pil Koplo

I Dewa Gede Rastana • Senin, 12 Agustus 2024 | 20:39 WIB
Tersangka MZ ditahan di Polres Serang, Banten, Minggu (11/8/2024).
Tersangka MZ ditahan di Polres Serang, Banten, Minggu (11/8/2024).

BALIEXPRESS.ID – Polres Serang berhasil menggerebek sebuah toko kosmetik di Muara Angke, Jakarta Utara, yang kedapatan menjual ribuan pil koplo.

Penggerebekan ini dilakukan setelah ditemukan bukti bahwa toko tersebut memasok obat-obatan terlarang ke wilayah Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan pada Minggu bahwa dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan MZ, 28, seorang warga Lhok Krek, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, bersama ribuan pil koplo berbagai jenis.

Terungkapnya jaringan distribusi obat-obatan terlarang ini bermula dari penangkapan tersangka IA di Pos Kamling, Kampung Bale Endah, Desa Kragilan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.

"Penangkapan terhadap tersangka IA dilakukan pada Sabtu, 3 Agustus 2024, di wilayah Kragilan," ujar Kapolres.

Dari penangkapan IA, polisi menyita puluhan pil terlarang yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum Polres Serang. Di dalam tas yang dibawa IA, ditemukan 95 butir pil jenis Double Y dan delapan butir pil jenis Hexyemer.

Setelah penangkapan IA, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Kragilan untuk diperiksa lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan IA, diketahui bahwa obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang pemasok di Jakarta Utara.

"Berbekal pengakuan IA, pada Senin, 5 Agustus, Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Lambasa melakukan pengembangan ke daerah Pasar Muara Angke, Jakarta Utara," jelas Kapolres.

Dalam operasi di Muara Angke, personel Polsek Kragilan berhasil mengamankan tersangka MZ, yang diketahui sebagai pengedar besar dengan barang bukti yang cukup signifikan.

 

"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil menyita 1.641 butir pil Hexymer, 1.270 butir obat-obatan generik, 680 butir Trihexyphenidyl, dan 90 butir pil Double Y," tambahnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pil koplo #toko kosmetik #terlarang #Polres Serang #penggerebekan