BALIEXPRESS.ID – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) baru-baru ini mengeluarkan peringatan mengenai potensi terjadinya gempa megathrust di Indonesia.
Peringatan ini muncul setelah terjadinya gempa besar di Jepang pada 8 Agustus lalu, yang dikenal sebagai gempa megathrust—gempa bumi sangat besar yang terjadi di zona subduksi, di mana satu lempeng tektonik terdorong di bawah lempeng lainnya.
Daryono, Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, menjelaskan dalam wawancara di YouTube tvOneNews pada tahun 2022 bahwa Indonesia memiliki 13 segmen jalur megathrust.
"Jalur megathrust di Indonesia meliputi barat Sumatera, Andaman, Aceh, Nias, Mentawai, Bangka Belitung, Bengkulu, Enggano, Selat Sunda, selatan Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Bali Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sumba, dan Laut Sulawesi," paparnya.
Berikut adalah daftar lokasi di Indonesia yang berpotensi mengalami gempa megathrust:
- Barat Sumatera
- Andaman
- Aceh
- Nias
- Mentawai
- Bangka Belitung
- Bengkulu
- Enggano
- Selat Sunda
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Banten
- Bali Selatan
- Nusa Tenggara Barat
- Sumba
- Laut Sulawesi
- Utara Sulawesi
Menurut Daryono, Indonesia memiliki lebih dari 295 patahan yang menunjukkan betapa kompleksnya sumber gempa di negara ini.
Di sisi lain, Heri Andreas, peneliti Geodesi dari ITB, mengungkapkan potensi dampak gempa megathrust terhadap Jakarta. Ia menyatakan bahwa Jakarta bisa terdampak tsunami jika terjadi gempa berskala 8 atau 9 di Selat Sunda.
Berdasarkan simulasi, tsunami dengan tinggi 1-1,5 meter dapat mencapai Jakarta sekitar tiga jam setelah gempa.
Heri Andreas juga memperingatkan bahwa dampak tsunami di Jakarta bisa lebih parah karena wilayah pesisirnya sudah berada 1-2 meter di bawah permukaan laut, yang dapat menyebabkan banjir setinggi 1-2 meter di kawasan seperti Pantai Indah Kapuk, Pantai Mutiara, dan Muara Baru.
BMKG dan para ahli geodesi mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dan mempersiapkan diri terhadap kemungkinan bencana gempa megathrust, serta mengikuti perkembangan informasi dari otoritas terkait.
Editor : Wiwin Meliana