Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jessica Wongso Terpidana Kasus Kopi Sianida Bebas Bersyarat Hari Ini, Wajib Lapor hingga 2032

I Made Mertawan • Minggu, 18 Agustus 2024 | 17:18 WIB
Jessica Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Jessica Wongso memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).

BALIEXPRESS.ID- Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Wongso resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Minggu (18/8/2024).

Pengumuman pembebasan Jessica Wongso disampaikan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI melalui keterangan resmi di Jakarta.

Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mendapatkan PB berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).

“Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan PB (pembebasan bersyarat) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024,” jelas Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra.

Pemberian PB ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022, tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.

Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Meski mendapatkan pembebasan bersyarat, Jessica Wongso diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

“Selama menjalani PB (pembebasan bersyarat), yang bersangkutan wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan akan menjalani pembimbingan hingga 27-3-2032,” jelas Eduar.

Jessica Wongso mulai ditahan pada 30 Juni 2016 setelah terjerat kasus pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 tanggal 21 Juni 2017.

Selama menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica Wongso dikenal berkelakuan baik.

Jessica Wongso beberapa kali berhasil mendapatkan remisi.

Remisi tersebut menjadi faktor pendukung dalam pengajuan pembebasan bersyarat yang akhirnya dikabulkan. (*)


Editor : I Made Mertawan
#kopi sianida #pembebasan bersyarat #jessica wongso