Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jessica Wongso 'Kopi Sianida' Bebas Bersyarat, seperti Ini Perjalanan Kasusnya yang Gemparkan Publik

I Made Mertawan • Minggu, 18 Agustus 2024 | 18:01 WIB
Terpidana kasus pembunuhan berencana
Terpidana kasus pembunuhan berencana

BALEXPRESS.ID- Jessica Wongso, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin  resmi mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Minggu (18/8/2024).

Pembebasan bersyarat Jessica Wongso ini berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI.

Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra menjelaskan bahwa pemberian pembebasan bersyarat Jessica Wongso ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Sejarah Desa Les, Buleleng, Pernah Dibumihanguskan Orang Bajo gegara Sabung Ayam

Peraturan ini tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Selama menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta, Jessica dikenal berkelakuan baik dan berhasil mendapatkan remisi sebanyak 58 bulan 30 hari.

Remisi tersebut menjadi faktor pendukung dalam pengajuan pembebasan bersyarat yang akhirnya dikabulkan.

Meski telah mendapat pembebasan bersyarat, perempuan dengan nama lengkap Jessica Kumala Wongso tetap diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.

Kasus dikenal dengan kasus kopi sianida yang sempat menggemparkan publik ini telah berlangsung selama beberapa tahun.  

Jessica Wongso dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin pada 6 Januari 2016.

Mirna tewas setelah meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Jessica ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kopi sianida pada 29 Januari 2016.

Namun, sebelum pihak berwenang bisa menangkapnya, Jessica sempat menghilang dari kediamannya.

Ia akhirnya ditemukan dan ditangkap pada 30 Januari 2016 di Hotel Neo Mangga Dua Square, Jakarta.

Perjalanan hukum Jessica berlanjut hingga meja hijau. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mulai menyidangkan perkara ini pada 15 Juni 2016.

Persidangan berlangsung hingga 27 Oktober 2016, di bawah pimpinan Ketua Majelis Hakim Kisworo.

Pada akhir persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa Jessica terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan Pasal 340 KUHP, dan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.

Tidak terima dengan putusan tersebut, Jessica mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada awal 2017.

Namun, pada Maret 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan oleh Jessica dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Setelah mengalami kegagalan di tingkat banding, Jessica mencoba peruntungan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun, pada Juni 2017, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tersebut, sehingga Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun penjara seperti yang telah diputuskan sebelumnya.

Setelah kasasi ditolak, Jessica sempat mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA, namun lagi-lagi ditolak. (*)







Editor : I Made Mertawan
#pembunuhan #kopi sianida #pembebasan bersyarat #jessica wongso