Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Jessica Kumala Wongso Bebas Bersyarat Setelah 7 Tahun Penjara, Dapat Remisi 58 Bulan

Wiwin Meliana • Senin, 19 Agustus 2024 | 16:32 WIB

Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu 18 Agustus 2024

BALIEXPRESS.ID – Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan kopi sianida, resmi dinyatakan bebas bersyarat pada hari Minggu (18/8) setelah menjalani hukuman penjara selama lebih dari 7 tahun.

 Jessica, yang sebelumnya mendapat vonis hukuman penjara selama 20 tahun dari pengadilan hingga tahap kasasi, menerima pembebasan bersyarat setelah mendapatkan remisi hampir lima tahun, atau tepatnya 58 bulan.

Baca Juga: Ratusan Karyawan Angkasa Pura Bandara Ngurah Rai Gelar Mogok Kerja Tiga Hari, Ini yang Menjadi Tuntutan

Kepala Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, menjelaskan bahwa remisi yang diterima Jessica diberikan karena ia menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman.

 "Selama menjalani pidana, yang bersangkutan telah berkelakuan baik. Berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, total remisi yang diberikan adalah 58 bulan 30 hari," ungkap Deddy dalam keterangannya pada Minggu (18/8).

Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024.

Baca Juga: Nikmati Relaksasi Tak Tertandingi di Fasilitas Pijat & Spa Baru Swiss-Belhotel Rainforest

 Deddy menambahkan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Sejak 2016, Jessica telah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pada hari pembebasannya, tampak sejumlah orang yang mengaku sebagai pendukung Jessica berkumpul di depan pagar Lapas sejak pagi.

Beberapa di antaranya terlihat menggunakan kaos bertuliskan "We Stand for Jessica" dan mengaku sering membawakan makanan untuknya selama berada di dalam penjara.

Pengacara Jessica, yang merupakan bagian dari tim hukum Otto Hasibuan, juga terlihat berada di dalam gerbang lapas saat Jessica menjalani pembebasan bersyaratnya.

Kehadiran pengacara dan pendukung ini menunjukkan adanya dukungan yang signifikan bagi Jessica selama masa hukumnya.

Baca Juga: Pemkab Gianyar Bantah Isu Perangkat Kebakaran Tidak Berfungsi Saat Kebakaran Pasar Ubud

Kasus Jessica Kumala Wongso, yang dikenal sebagai kasus kopi sianida, menjadi perhatian publik yang luas.

Kasus ini melibatkan pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada Januari 2016 di sebuah kafe di Jakarta, yang diduga dilakukan dengan racun sianida yang dicampurkan ke dalam kopi Mirna.

Vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan pada Jessica mengundang banyak reaksi, dan proses hukum yang panjang ini kini mencapai babak baru dengan pembebasan bersyaratnya.

Saat ini, Jessica Kumala Wongso harus menjalani masa percobaan dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan selama masa pembebasan bersyarat. Pemerintah dan lembaga terkait akan terus memantau kondisi dan kepatuhan Jessica selama periode ini.

 

Editor : Wiwin Meliana
#otto hasibuan #jessica kumala wongso #kopi sianida #BEBAS BERSYARAT