BALIEXPRESS.ID-Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menangkap tiga hakim yang terlibat dalam kasus suap terkait putusan bebas Ronald Tannur, putra mantan anggota DPR RI Edward Tannur.
Ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Anindyo, sementara seorang pengacara berinisial LR, yang diduga bernama Lisa Rahmat, juga ditangkap di Jakarta.
Baca Juga: Tragis! Kronologi Kecelakaan Maut yang Menewaskan Satu Orang: Berawal dari Truk Nyalip
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menuturkan bahwa pada Rabu siang (23/10), tim penyidik jampidsus telah melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 3 orang hakim.
Dalam penangkapan yang dilakukan di Surabaya, tim penyidik menemukan sejumlah barang bukti di rumah ketiga hakim tersebut, termasuk uang miliaran rupiah dan uang asing.
Di kediaman Lisa Rahmat, ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar dan USD 451 ribu, serta catatan transaksi yang mencurigakan.
Penggeledahan lebih lanjut di berbagai lokasi, termasuk apartemen milik hakim dan pengacara, mengungkapkan total uang yang jauh lebih besar, termasuk uang tunai dan barang elektronik.
Baca Juga: Drama Tragis DJ Cantik yang Diduga Disekap dan Disisa Seorang Anggota DPRD: Pemicunya LC
Di apartemen milik Erintuah, misalnya, ditemukan Rp 97 juta dan mata uang asing lainnya.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyidik terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti kuat terkait transaksi suap antara hakim dan pengacara.
"Kami bekerja berdasarkan bukti yang ada," ujarnya.
Kasus ini bermula dari insiden penganiayaan yang melibatkan Ronald Tannur, dan penyidik telah memantau dugaan suap sejak kasus tersebut dimulai.
Abdul Qohar menegaskan bahwa putusan bebas terhadap Ronald Tannur tetap harus dihormati, meskipun hasil penyelidikan ini dapat memengaruhi proses hukum di masa depan.
Baca Juga: Turunkan APK Langgar Aturan, Satpol PP Bangli Kerahkan Kekuatan Penuh
Keempat tersangka kini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan penyidik masih menghitung total nilai gratifikasi yang diterima oleh para hakim.
Editor : Wiwin Meliana