Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terjerat Kasus Impor Gula, Tom Lembong Ditetapkan Tersangka

Wiwin Meliana • Rabu, 30 Oktober 2024 | 14:53 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditetapkan tersangka
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong ditetapkan tersangka

BALIEXPRESS.ID-Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong dan merupakan eks anggota tim sukses calon presiden Anies Baswedan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Baca Juga: 3 Zodiak Ini Berlimpah Energi Positif pada 30 Oktober 2024! Apakah Kamu Termasuk?

Penetapan ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) yang juga langsung melakukan penahanan terhadapnya di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus ini terkait dengan pemberian izin impor gula kristal mentah sebanyak 105 ribu ton kepada PT AP saat Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016.

Baca Juga: Dulu Kedok Ogoh-Ogoh, Kini Suandita Minta Sumbangan Catut Nama Banjar, Tak Kapok 5 Kali Ditangkap

 Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 50 yang diterbitkan pada tanggal 29 Oktober 2024.

Selain Lembong, Kejagung juga menetapkan satu tersangka lainnya yang berinisial DS, yang juga ditahan di Rutan Salemba dengan Surat Perintah Penahanan Nomor 51 yang sama tanggalnya.

 Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 400 miliar.

Baca Juga: Pembahasan Rancangan APBD Bangli Digelar Tertutup, Anggota Dewan Ida Bagus Made Santosa Sebut Aneh

Kejagung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus korupsi, terutama yang melibatkan pejabat tinggi.

 Penahanan ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia yang terus menjadi perhatian masyarakat luas.

 

Editor : Wiwin Meliana
#tersangka #Kejagung #impor gula #Tom Lembong