BALIEXPRESS.ID-Seorang pria berinisial RC (21), anak bungsu dari pasangan Junaedi dan istrinya, diamankan oleh polisi setelah nekat membakar rumah orang tuanya.
Aksi pembakaran itu dilakukan RC di Desa Gombang, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, karena merasa kecewa permintaannya untuk dibelikan sepeda motor tidak dipenuhi oleh orang tuanya.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/11/2024) pagi, setelah RC terlibat cekcok dengan sang ayah.
Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Maut Nyalip dari Kiri: Pemotor Tewas Terlindas Truk
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni melalui Kapolsek Depok AKP Afandi mengungkapkan bahwa pelaku yang sudah berumah tangga dan memiliki satu anak ini memendam rasa kesal karena permintaan pribadinya tak dipenuhi oleh orang tuanya.
"Pelaku meminta sepeda motor, namun orang tuanya tidak memenuhi keinginannya. Karena sakit hati, pelaku lantas membakar rumah orang tuanya," kata AKP Afandi saat dihubungi.
Menurut keterangan polisi, setelah cekcok dengan ayahnya, RC merasa marah dan emosi.
Ia kemudian menuju kamar belakang rumah, mengambil korek gas, dan membakar kasur busa. Api dengan cepat merambat, menghanguskan rumah tersebut.
"Pelaku membakar kasur busa dengan korek gas. Setelah itu, api menyebar ke seluruh ruangan dan membakar habis rumah tersebut," ujar Kapolsek Afandi.
Setelah kejadian tersebut, warga setempat melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Tak lama kemudian, RC berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Depok bersama bantuan warga setempat tanpa perlawanan berarti.
Tim Inafis Satreskrim Polresta Cirebon langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Sejumlah barang bukti, termasuk kasur yang terbakar, diambil untuk dianalisis lebih lanjut.
"Hingga saat ini, pelaku masih kami periksa lebih lanjut untuk mengetahui motif dan proses pembakaran ini secara detail," ujar Kapolsek.
Kebakaran ini mengakibatkan rumah orang tua RC yang terbuat dari bahan semi permanen tersebut ludes terbakar. Untungnya, tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, meskipun kerugian material diperkirakan cukup besar.
RC kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pihak kepolisian akan memproses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Editor : Wiwin Meliana