BALIEXPRESS.ID - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong menyampaikan keberatan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.
Melalui pengacaranya, Ari Yusuf Amir, dia meminta agar Menteri Perdagangan yang menjabat setelahnya juga diperiksa dalam perkara ini.
"Pemohon sudah tidak menjabat sebagai Menteri Perdagangan sejak tanggal 27 Juli 2016. Sehingga Menteri Perdagangan lain juga harus diperiksa dalam perkara ini," ujar Ari Yusuf Amir dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/11).
Ari menilai bahwa penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP.
"Penetapan tersangka pemohon dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku," tambahnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Thomas Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih di Kementerian Perdagangan pada periode 2015–2016.
Selain Thomas, Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI pada periode yang sama, berinisial CS, juga ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa keduanya diduga telah memenuhi alat bukti dalam perkara tersebut.
"Selasa, 29 Oktober 2024, penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap dua orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti," katanya di Jakarta Selatan.
Thomas diduga melampaui kewenangannya dengan memberikan izin impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih untuk stabilisasi harga gula yang saat itu melambung tinggi.
Padahal, menurut aturan, impor tersebut seharusnya dilakukan oleh BUMN yang ditunjuk, dan hanya untuk gula kristal putih, bukan gula kristal mentah.
Usai penetapan, Thomas dan CS dikenakan penahanan selama 20 hari di dua lokasi berbeda.
Thomas ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sementara CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Editor : Nyoman Suarna