Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mengadu ke Prabowo, Pemuda Ini Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan

Wiwin Meliana • Senin, 2 Desember 2024 | 20:26 WIB

Agus Buntung meminta keadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan
Agus Buntung meminta keadilan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerkosaan

BALIEXPRESS.ID – Kasus seorang pemuda disabilitas bernama Iwas alias Agus Buntung (21) yang menjadi tersangka dugaan pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi kini menjadi sorotan publik.

Iwas, yang merupakan warga Monjok Grie, Selaparang, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak terima atas tuduhan tersebut dan membantahnya dengan keras, bahkan meminta keadilan hingga ke Presiden Prabowo Subianto.

Iwas yang memiliki keterbatasan fisik karena tidak memiliki kedua lengan, menyampaikan keterkejutannya setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Rasakan Pengalaman Berkendara Dengan Honda PCX, Mitra Driver Grab Ikut Riding Test

Dalam video yang viral di media sosial, Iwas menyampaikan, "Bukan saya apa, rasa sakit saya dituduh dengan memperkosa orang. Sedangkan saya buka celana nggak bisa, buka baju nggak bisa. Logikanya di mana dengan komentar yang tidak-tidak," ujarnya dengan penuh keheranan.

Iwas menegaskan bahwa keterbatasan fisiknya membuatnya tidak mungkin melakukan kekerasan seksual.

"Secara logika bagaimana saya bisa melakukan kekerasan seksual atau pemerkosaan. Saya saja dirawat oleh orang tua, dibukain celana dan baju sama orang tua," tambahnya.

Namun, pihak Polda NTB tetap mengonfirmasi bahwa penetapan status tersangka terhadap Iwas sudah sesuai prosedur hukum.

Baca Juga: TRAGIS! Remaja di Klungkung Diduga Meninggal Dunia Akibat Tersetrum Saat Hendak Menyetrika

"Kita sudah tingkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka berdasarkan dua alat bukti. Rangkaian penyidikan berdasarkan pada keputusan Kapolda NTB tentang pedoman penanganan disabilitas yang berhadapan dengan hukum," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujawati, Jumat (29/11/2024).

Iwas diduga melakukan pelecehan seksual melalui komunikasi verbal yang memengaruhi sikap dan psikologi korban.

 Lokasi kejadian dilaporkan terjadi di sebuah penginapan di Mataram, tempat korban dan pelaku bertemu meskipun tidak saling mengenal.

Dalam hal ini, keluarga Iwas menyatakan keberatannya atas penetapan tersangka dan meminta pertimbangan terhadap kondisi fisik Agus.

Dalam kasus ini, terdapat dua orang korban, salah satunya adalah seorang mahasiswi di Kota Mataram.

Baca Juga: APES! Jaga Saudara yang Opname, Motor Wanita ini Dicuri Jukir Rumah Sakit di Denpasar

Agus kini dikenakan tahanan rumah oleh Subdit Empat Renakta Ditreskrimum Polda NTB, dan Polda NTB telah menetapkan Agus sebagai tersangka berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kasus ini semakin menarik perhatian publik, terutama terkait dengan isu penanganan hukum terhadap disabilitas yang berhadapan dengan kasus pidana, di mana prosedur dan pertimbangan khusus untuk penyidikannya juga menjadi sorotan.

Editor : Wiwin Meliana
#tersangka #keadilan #pemerkosaan #Agus Buntung #ntb #disabilitas