BALIEXPRESS.ID– Polisi Polda DIY mengungkap praktik perdagangan bayi yang telah berlangsung lebih dari satu dekade.
Dua orang bidan asal Tegalrejo, Kota Yogyakarta, masing-masing DM (77) dan JE (44), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Jelang Nataru, Tingkat Hunian Hotel di Karangasem Masih Landai, Targetkan 70 Persen
Kedua tersangka diketahui telah menjual 66 bayi, terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan dua bayi tanpa keterangan jenis kelamin, sejak 2010.
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY menerima laporan mengenai dugaan praktik penjualan bayi yang terjadi di sebuah rumah bersalin milik DM, seorang pensiunan bidan.
JE, bidan yang masih aktif, bekerja di rumah bersalin tersebut.
"Untuk TKP-nya di daerah Tegalrejo, Kota Yogyakarta, tempat praktik dokter umum dan estetika," ungkap Direktur Reskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda DIY pada Kamis (12/12).
Baca Juga: Ajus Linggih Usulkan Larangan Kendaraan Plat Non-Bali Jelang Libur Nataru
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan pada Rabu (4/12) di rumah bersalin tersebut. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan seorang bayi perempuan berusia 1,5 bulan yang diduga akan dijual.
Kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam praktik ilegal ini.
DM berperan sebagai pengatur proses adopsi ilegal, berkomunikasi dengan calon pembeli dan orang tua kandung bayi, sementara JE bertugas merawat bayi hingga proses penyerahan selesai.
Modus yang digunakan adalah menyamarkan transaksi jual beli sebagai adopsi ilegal dengan meminta calon adopter membayar sejumlah uang yang disebut biaya persalinan.
Biaya tersebut bervariasi, yakni untuk bayi perempuan sekitar Rp 55 juta hingga Rp 65 juta, dan untuk bayi laki-laki antara Rp 65 juta hingga Rp 85 juta.
Baca Juga: Buntut Keributan Taksi Lokal vs Taksi Online, Desa Adat Sanur Gelar Rapat Koordiasi, Begini Hasilnya
Bayi-bayi yang dijual ini diketahui telah disalurkan ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Papua, NTT, Bali, Surabaya, dan Bandung. Beberapa transaksi penjualan bayi bahkan terjadi dengan jarak waktu yang sangat dekat, seperti bayi laki-laki yang dijual di Bandung pada September 2024 dan bayi perempuan di Yogyakarta pada Desember 2024.
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa kedua tersangka telah menjalankan praktik ini sejak tahun 2010, dengan catatan transaksi yang ditemukan di rumah bersalin milik DM menunjukkan bahwa 66 bayi telah terjual.
Yang mengejutkan, JE ternyata juga seorang residivis dalam kasus serupa. Pada tahun 2020, JE pernah dipenjara selama 10 bulan karena keterlibatannya dalam praktik penjualan bayi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan ini, termasuk dokumen terkait transaksi adopsi ilegal, catatan keuangan, dan bayi yang berusia 1,5 bulan yang diduga akan dijual.
Atas perbuatannya, DM dan JE dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Editor : Wiwin Meliana