BALIEXPRESS.ID-Masih ingat dengan Sumanto, pria asal Purbalingga, Jawa Tengah yang dikenal dengan manusia kanibal?
Kini usai menjalani hukuman atas perbuatannya, Sumanto telah bebas sejak Oktober 2006 silam.
Baca Juga: Serbuan Lalat di Kintamani Berdampak terhadap Pariwisata, Wisatawan Batal Makan Siang
Meski menyandang status narapidana, Sumanton kini menjalani hidup dengan menjadi kreator konten.
Sumanto kini memiliki akun Instagram bernama @sumantoofficial.
Akun tersebut memiliki 5,4 ribu pengikut.
Meski pengikutnya tak terlalu banyak, namun video-video Sumanto banyak ditonton warganet.
Video-videonya ditonton puluhan hingga ratusan ribu kali.
Dalam konten-konten yang dibuat, Sumanto kerap membagikan video dengan membagikan kata-kata motivasi dan video aksi mukbang.
Ia juga membagikan kegiatan-kegiatannya sehari-hari.
Sebelumnya, Sumanto, seorang pria asal Purbalingga, Jawa Tengah, yang terlibat dalam aksi kanibalisme, masih terngiang di benak masyarakat Indonesia.
Insiden yang terjadi pada awal 2003 ini mencengangkan banyak orang.
Pada tahun 2003, Sumanto melakukan tindakan yang mengejutkan dan mengerikan, ia membongkar kuburan seorang lansia bernama Saudah dan memakan sebagian tubuhnya.
Aksinya ini kemudian menjadi bahan perbincangan publik dan menimbulkan kekhawatiran, terutama di kalangan masyarakat desa. Sumanto akhirnya ditangkap oleh pihak kepolisian dan diadili atas tindakan kanibalisme tersebut.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Denpasar 21 Desember 2024, BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hingga Pukul 12.00 WITA
Motif Sumanto dalam melakukan kanibalisme sempat menimbulkan berbagai spekulasi.
Dalam kesaksiannya, Sumanto mengaku bahwa tindakan kanibalisme tersebut ia lakukan karena adanya kepercayaan bahwa memakan daging manusia akan memberinya kekuatan supranatural.
Di samping itu, ia juga mengungkapkan bahwa tindakan tersebut dipengaruhi oleh keinginannya untuk mencari pengalaman spiritual yang tidak biasa.
Ia juga mengakui sebelumnya pernah memakan 2 mayat lain saat ia masih bekerja di perkebunan tebu di Lampung.
Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman pidana selama 5 tahun, tetapi dibebaskan pada 24 Oktober 2006 setelah beberapa kali mendapatkan remisi.
Editor : Wiwin Meliana