BALIEXPRESS.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
Larangan ini terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan buronan Harun Masiku.
"Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara indonesia yaitu YHL dan HK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Tessa menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan karena keberadaan Yasonna dan Hasto dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan korupsi.
Disebutkannya, larangan ke luar negeri terhadap politisi PDIP ini berlaku selama 6 bulan.
Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Harun Masiku, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Juru Bicara KPK, Setyo Utomo, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengatur dan mengendalikan Donny untuk menyerahkan uang suap kepada mantan Komisioner KPU RI.
"HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019-23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel," ujar Setyo. (*)
Editor : I Made Mertawan