BALIEXPRESS.ID - Nama Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, kembali mencuat di media sosial. Kali ini, mereka menjadi sorotan karena terungkap sebagai penerima BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang diperuntukkan bagi fakir miskin.
Fakta mengejutkan ini terungkap usai netizen menggali informasi terkait keduanya di tengah kontroversi kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan Harvey.
Harvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, hukuman tersebut memicu protes publik, yang kini berujung pada perhatian terhadap status BPJS PBI pasangan ini.
BPJS PBI untuk Fakir Miskin, Benarkah?
Seorang YouTuber, Ferry Irwandi, membagikan unggahan viral di platform X (dulu Twitter), menunjukkan keanggotaan BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi sebagai peserta kelas 3 dengan kategori PBI yang dibiayai oleh APBD.
Unggahan tersebut menampilkan data yang mencantumkan nama Harvey sebagai "Peserta (PBI (APBD))" dan Sandra Dewi sebagai "Istri (PBI (APBD))".
Postingan ini langsung viral, menarik lebih dari 2,2 juta perhatian warganet dalam waktu singkat.
"Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah," tulis Ferry dengan nada satir dalam unggahannya, Minggu (29/12/2024).
Protes Publik: ‘Fakir Miskin’ dengan Kasus Korupsi Triliunan
Netizen pun ramai-ramai meluapkan komentar bernada sarkasme.
"Buset PBI bisa korupsi Rp271 triliun? Demi Allah dzolim sama yang meninggal karena gak mampu bayar akses kesehatan karena kemiskinan struktural," tulis pengguna @gwy***.
"Pantesan hukumannya ringan, mungkin hakim merasa kasihan, mereka masih hidup di bawah garis kemiskinan," ujar @peke***.
"Idih, malu sama bapak gua yang pensiunan tukang sayur tapi bayar BPJS mandiri meski kelas 3. Semoga binasa di dunia dan Neraka kau, koruptor," timpal @kaw***.
Konfirmasi BPJS Kesehatan
Rizky Anugrah, Kepala Humas BPJS Kesehatan, membenarkan bahwa Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar dalam segmen PBPU Pemda.
Kategori ini, menurutnya, merupakan nomenklatur lama PBI yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Segmen ini diperuntukkan bagi fakir miskin atau mereka yang tidak mampu, dengan hak kelas 3. Data ini didasarkan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial," jelas Rizky.
Namun, Rizky juga menambahkan bahwa pemerintah daerah dapat mendaftarkan penduduk yang belum menjadi peserta BPJS tanpa syarat harus fakir miskin, tetapi tetap dengan hak kelas rawat 3.
Kontroversi dan Kejanggalan
Terlepas dari penjelasan BPJS, publik tetap mempertanyakan keabsahan keanggotaan pasangan ini.
Bagaimana mungkin seorang terdakwa kasus korupsi senilai ratusan triliun terdaftar sebagai penerima bantuan yang diperuntukkan bagi warga tidak mampu?
Kisah ini menambah panjang daftar ironi dalam kasus korupsi di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bagi pemerintah untuk memperketat validasi data penerima manfaat bantuan sosial.
Apakah ada celah hukum atau kelalaian administratif yang memungkinkan kejadian seperti ini? Publik menanti jawaban. ***
Editor : I Putu Suyatra