BALIEXPRESS.ID-Nama Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka tengah menjadi sorotan usai dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Pelaporan ini merupakan buntut dari pernyataan Rieke Diah yang secara terbuka menolak rencana kenaikan PPN tersebut.
Dalam rapat paripurna DPR RI pada Kamis (5/12), ia menyampaikan interupsi dan merekomendasikan agar kebijakan tersebut ditinjau ulang.
Baca Juga: Dilaporkan Usai Tolak PPN 12 Persen, Niluh Djelantik Beri Dukungan Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka merupaka sosok yang kerap menjadi sorotan lantaran keberaniannya bersuara.
Ia kerap bersuara untuk membela kepentingan rakyat kecil.
Berikut ini merupakan profil singkat dari sosok Rieke Diah Pitaloka.
Rieke Diah Pitaloka, aktivis, politisi, akademisi, yang mengawali kariernya sebagai pekerja seni. Rieke tidak pernah memisahkan antara seni dan politik
Rieke lahir di Garut, 9 Januari 1974, jenjang pendidikannya Sekolah Dasar Yos Sudarso Garut, Jawa Barat (1981-1987), SMP Negeri 2 Garut (1987-1990), SMA Negeri 1 Garut (1990-1993).
Selanjutnya ia menempuh pendidikan S1 di Program Studi Sastra Belanda, Departemen Sastra, Universitas Indonesia (1994-2000), S2 Magister Filsafat, Universitas Indonesia (2001-2004), dan S3 Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Indonesia (2019-2022).
Baca Juga: Terang-terangan Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Rieke Diah Dilaporkan ke MKD
Rieke memutuskan untuk mengenyam pendidikan di tingkat doktoral, untuk lebih memperdalam pemikirannya tentang kekerasan negara.
Hal tersebut didasari dari pengalaman empiriknya di dunia politik. Ia menengarai bahwa ketika rezim otoriter atau totaliter berakhir, bukan berarti akhir dari kekerasan negara terhadap warga negara.
Terindikasi kuat kekerasan negara terus berlangsung dalam bentuk kekerasan simbolik yang beroperasi melalui bahasa yuridis.
Rieke menyelesaikan studi doktoralnya dalam waktu 2 tahun 8 bulan. Menggunakan pisau analisis Pierre Bourdieu dan Nick Couldry, ia mengungkap kekerasan simbolik negara dalam norma yuridis pendataan yang menjadi rujukan legal dalam produksi dan reproduksi data negara. Mekanisme kekerasan simbolik yang berhasil ia bongkar adalah pseudo data yang secara sistematis terus direproduksi oleh negara dengan pendekatan top down.
Pseudo data tersebut merupakan instrumen legal bagi kekuasaan untuk mengarahkan dan menentukan kebijakan pembangunan di segala bidang kehidupan, sebagai praktik terselubung rekolonialisasi melalui angka dalam data negara. Atas temuan ini, Rieke Diah Pitaloka dinyatakan lulus dengan nilai cum laude dari program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP Universitas Indonesia, pada 25 Mei 2022.
Baca Juga: VIRAL! Aksi Keributan Dua Pemuda Pecah di Tengah Konser di Buleleng, Bikin Warganet Geram
Rieke menjabat sebagai anggota DPR-MPR RI Fraksi PDI Perjuangan (2009-2014, 2014-2019, dan 2019-2024).
Kesadaran politik yang dilatarbelakangi pemikiran akademik mempengaruhi perjuangannya sebagai wakil rakyat dalam mengakhiri kekerasan simbolik negara yang menyusup lewat bahasa yuridis dalam peraturan perundang-undangan.
Ia berkontribusi penting terhadap dijalankannya Sistem Jaminan Sosial Nasional. Tercatat Rieke merupakan inisiator lahirnya Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Jaminan Sosial Nasional.
Undang- Undang tersebut menjadi landasan hukum dijalankannya lima jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian.
Editor : Wiwin Meliana