Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Viral Pengakuan Karyawan BPJS Kesehatan Dapat Asuransi Swasta, BPJS Klarifikasi Fasilitas untuk Pegawai

Wiwin Meliana • Selasa, 7 Januari 2025 | 17:07 WIB

Viral pengakuan karyawan BPJS justru dapat fasilitas asuransi swasta
Viral pengakuan karyawan BPJS justru dapat fasilitas asuransi swasta

BALIEXPRESS.ID- Viralnya pengakuan karyawan BPJS Kesehatan yang mengaku mendapat fasilitas asuransi swasta membuat warganet kecewa.

Pasalnya, hal tersebut menunjukkan bahwa karyawan BPJS sendiri tak mau menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang dinilai banyak kekurangan.

Baca Juga: WADUH! Pengakuan Pegawai BPJS Kesehatan Dapat Asuransi Swasta, Alasannya Bikin Geleng-Geleng

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah buka suara.

Pihaknya menyebut bahwa seluruh karyawan BPJS Kesehatan telah difasilitasi BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan 4 persen oleh kantor dan 1 persen dipotong dari gaji atau upah pegawai.

 "(Seluruh karyawan BPJS Kesehatan pasti difasilitasi BPJS Kesehatan?) Benar. Seluruh pegawai peserta program JKN dan memakainya juga apabila sakit," ujarnyaSelasa (7/1/2025).

Akan tetapi, BPJS Kesehatan mempersilakan karyawan jika ingin meningkatkan manfaat BPJS Kesehatan ke kelas lebih tinggi atau menambah asuransi swasta.

Baca Juga: Kronologi Lengkap Turis China Dirudapaksa Ojek Online, Korban Diseret ke Semak-Semak, Polda Bali Kejar Pelaku

“Namun, iuran dari penambahan layanan kesehatan itu ditanggung sendiri oleh masing-masing karyawan,” jelasnya.

Rizzky pun mengutip Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 51 Ayat (1) disebutkan, karyawan dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya, termasuk rawat jalan eksekutif tambahan, dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan pelayanan.

 "Untuk asuransi tambahan boleh 1, 2, atau lebih dan dibayar oleh masing-masing pegawai," tambahnya.

Sebelumnya, Sebuah pengakuan mengejutkan datang dari seorang pegawai BPJS Kesehatan yang mengungkapkan bahwa dirinya justru mendapatkan fasilitas asuransi swasta oleh kantor tempatnya bekerja.

Baca Juga: Kondisi Toilet di Penelokan Viral, Ketua Komisi II DPRD Bali Beri Solusi Begini

Pegawai tersebut justru tidak menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan yang menjadi tanggung jawab institusinya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan publik setelah tangkapan layar percakapan di Instagram Story milik akun @drg.mirza tersebar di X.

Dalam percakapan yang viral, pegawai BPJS tersebut berusaha membela citra BPJS Kesehatan yang sering mendapat kritik tajam dari masyarakat terkait kualitas pelayanannya.

 Namun, pengakuannya justru menambah keheranan publik.

Ia menyatakan bahwa pegawai BPJS Kesehatan, termasuk dirinya, diberikan asuransi swasta non-BPJS karena alasan kecepatan pelayanan.

Baca Juga: Pohon Tumbang Timpa Bangunan Pura Manik Batu di Banjar Muding Kelod, Kuta Utara

 "Izin dok, sebagai karyawan BPJS kami memang dapat asuransi swasta non-BPJS dari kantor, karena mungkin alasan kecepatan pelayanan. Jadi bukan karena BPJS jelek ya dok, mohon di klarifikasi," tulis pegawai tersebut dikutip pada Selasa (07/01/2025).

 

Editor : Wiwin Meliana
#asuransi swasta #bpjs kesehatan #klarifikasi #karyawan