Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Sempat Histeris Saat Akan Ditahan, Agus Buntung Beri Kata-Kata; Kebenaran Akan Terungkap

Wiwin Meliana • Jumat, 10 Januari 2025 | 16:06 WIB

Agus Buntung menangis saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat
Agus Buntung menangis saat akan dibawa ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat

BALIEXPRESS.ID-Meski sempat menangis histeris saat akan ditahan, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung akhirnya tetap digiring ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Agus keluar dari ruang penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda NTB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah bernomor 25.

Baca Juga: Resmi Ditahan, Agus Buntung Menangis Histeris dan Ancam Akhiri Hidup

 Dia didampingi oleh pengacaranya serta ibunya.

Sebelum naik ke mobil untuk diserahkan ke Kejari Mataram, Agus sempat memberikan jawaban singkat ketika ditanya oleh awak media.

Dengan muka yang tegang, Agus terlihat enggan berkomentar namun akhirnya memberikan kalimat singkatnya.

"Kebenaran akan terungkap," kata Agus kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di Polda NTB Kamis (09/01/2024).

Baca Juga: Marc Klok Bongkar Konflik dengan Shin Tae-yong: Tidak Terima Masukan, Merasa di Atas Tim, Begini Cerita Lengkapnya

Dia lantas naik ke mobil untuk selanjutnya digiring ke Kejari Mataram.

Sementara itu, perwakilan kuasa hukum Agus, Kurniadi, saat ditemui awak media di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram mengatakan bahwa Agus sempat histeris.

"Tadi teriak-teriak di dalam itu merupakan dampak psikologis, Agus ini membayangkan sejak lahir sampai sekarang bergantung dengan ibunya," katanya.

Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menjelaskan bahwa Agus, panggilan sehari-hari tersangka, akan ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

Dia menegaskan bahwa penahanan terhadap pria berusia 22 tahun tersebut telah memenuhi syarat, baik dari aspek objektif maupun subjektif.

Baca Juga: Pemkab Bangli Akan Serahkan Sport Center ke Pemprov Bali, Pembangunan Sudah Telan Anggaran Rp51 Miliar

"Ini sudah memenuhi beberapa aspek. Adanya pendapat ahli, visum, psikologi forensik, dan psikologi kriminal. Ahli-ahli tersebut, ada yang dari Universitas Mataram, Universitas Indonesia, bahkan ada yang dari Universitas Gadjah Mada (UGM)," ujar Ivan.

Ivan menjelaskan bahwa aspek objektif yang dimaksud adalah tindak pidana yang dilakukan oleh Agus memiliki ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara, sehingga penahanan terhadap yang bersangkutan menjadi keharusan.

"Sedangkan syarat subjektif, pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa Agus lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa ini bisa mengulangi perbuatannya," imbuhnya.

 

Editor : Wiwin Meliana
#mataram #ditahan #Agus Buntung #kebenaran