Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Mantan Menteri ATR Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Pagar Laut di Tangerang, Akbar Faizal Beri Sindiran Menohok

Wiwin Meliana • Jumat, 24 Januari 2025 | 16:36 WIB

 

Pasukan khusus TNI AL dilibatkan dalam pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1)
Pasukan khusus TNI AL dilibatkan dalam pembongkaran pagar laut di Tanjung Pasir, Tangerang, Banten pada Sabtu (18/1)

BALIEXPRESS.ID– Polemik terkait penerbitan sertifikat atas kawasan laut di Kabupaten Tangerang, Banten, terus bergulir.

Para mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) saling melemparkan tanggung jawab mengenai keberadaan pagar laut dan penerbitan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di kawasan tersebut.

Baca Juga: Buntut Personil Palak Turis Kolumbia, Kapolsek Kuta Bakal Diperiksa oleh Propam Polda Bali

Mantan politisi NasDem, Akbar Faizal, memberikan sentilan kepada para mantan pejabat ATR/BPN yang dinilai menghindari tanggung jawab atas masalah ini.

Menurutnya, mereka berlomba-lomba menjelaskan rentang masa kerja mereka untuk menghindari gugatan publik terkait penerbitan sertifikat di kawasan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2), Tangerang.

"Para mantan Menteri BPN-ATR berlomba menjelaskan rentang masa tahun kerja mereka untuk menghindari tanggung jawab & gugatan publik pada kasus sertifikat atas laut di PIK-2 itu," ungkap Akbar Faizal melalui akun X miliknya, Kamis (23/1/2025).

Baca Juga: PWA Bali 2024 Capai Rp 318 Miliar, Fokus Alokasi untuk Perlindungan Budaya dan Lingkungan

"Melelahkan betul kualitas para pejabat yang selalu gagah perkasa di depan kamera ini," tambahnya.

Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengonfirmasi bahwa sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023.

Total terdapat 263 bidang yang memperoleh sertifikat hak guna bangunan (HGB), di mana 234 bidang diterbitkan atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, serta 9 bidang atas nama perorangan dan 17 bidang memiliki sertifikat hak milik (SHM).

“263 bidang dalam bentuk SHGB. Atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang,” jelas Nusron Wahid beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Warga Banjar Munduk Jembrana Laporkan Bau Busuk ke Kantor Desa Pengambengan, Disinyalir Berasal dari Usaha Bulu Ayam

Namun, meskipun Nusron Wahid mengonfirmasi penerbitan sertifikat tersebut, mantan Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Hadi Tjahjanto yang pernah menjabat sebelumnya, mengaku tidak mengetahui perihal penerbitan sertifikat tersebut.

AHY yang menjabat antara 21 Februari hingga 20 Oktober 2024, menyatakan bahwa dirinya mendapatkan penjelasan mengenai penerbitan sertifikat tersebut dari Kementerian ATR/BPN pada tahun 2023.

 Hal senada juga diungkapkan oleh Hadi Tjahjanto, yang menjabat antara Juni 2022 hingga Februari 2024. Keduanya mengaku tidak mengetahui proses penerbitan sertifikat atas kawasan laut di PIK-2.

Baca Juga: AMOR ING ACINTYA! Jenazah PMI Asal Bali yang Meninggal di Jepang Akhirnya Bisa Dipulangkan: Kisah Haru dan Perjuangan Gotong Royong

Tanggapan para mantan pejabat tersebut menambah kompleksitas kasus ini, sementara publik terus mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas penerbitan sertifikat yang kontroversial tersebut.

 Penerbitan sertifikat hak atas kawasan laut ini menjadi sorotan karena berpotensi berdampak pada kebijakan tata ruang dan perlindungan lingkungan di kawasan pesisir.

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#Menteri ATR BPN #lempar #tangerang #tanggung jawab #pagar laut