BALIEXPRESS.ID – Thailand mencatat sejarah baru dengan mulai memberlakukan Undang-Undang (UU) Kesetaraan Pernikahan pada Kamis (23/1/2025).
UU ini memberikan hak yang setara bagi pasangan sesama jenis, menjadikan Thailand sebagai negara pertama di Asia Tenggara yang mengakui pernikahan sejenis.
Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, menyampaikan kebanggaannya atas pencapaian ini. Dalam pernyataan yang diunggah melalui media sosial X, ia mengatakan bahwa bendera pelangi, simbol komunitas LGBTQ, kini berkibar dengan megah di Thailand.
"Hari ini, bendera pelangi berkibar dengan bangga di atas Thailand," tulis Paetongtarn.
Pemberlakuan UU ini dirayakan dengan pernikahan massal puluhan pasangan sesama jenis dan transgender. Di antara mereka, dua aktor terkenal Thailand, Apiwat Apiwatsayree, 40, dan Sappanyoo Panatkool, 38, turut meresmikan hubungan mereka dalam acara tersebut.
UU ini memberikan kesetaraan penuh dalam berbagai aspek, termasuk hak hukum, keuangan, medis, hingga adopsi anak. Istilah-istilah dalam UU tersebut menggunakan bahasa netral gender, menggantikan istilah seperti "suami dan istri" atau "pria dan wanita."
UU ini juga membuka akses bagi kaum transgender untuk menikah, sekaligus memberikan hak warisan yang sama kepada pasangan yang sudah menikah. Langkah ini menempatkan Thailand sebagai negara ketiga di Asia yang mengakui pernikahan sesama jenis, setelah Taiwan dan Nepal.
Perjuangan untuk kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama puluhan tahun. UU ini disahkan melalui voting parlemen yang bersejarah pada Juni 2024 dan mulai diberlakukan setelah diratifikasi oleh Raja Thailand Maha Vajiralongkorn.
Thailand, yang menempati peringkat tinggi dalam indeks kondisi hukum dan kehidupan LGBTQ, kini menjadi pelopor di kawasan Asia Tenggara dalam memberikan hak yang setara bagi komunitas LGBTQ.
Dalam acara pernikahan massal tersebut, mantan Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin, menyampaikan pandangannya terkait hak LGBTQ. Ia juga menyinggung pernyataan kontroversial Presiden Amerika Serikat Donald Trump yang sebelumnya mengatakan hanya ada dua jenis kelamin yang diakui di AS.
"Baru-baru ini, seorang pemimpin sebuah negara mengatakan bahwa hanya ada dua gender. Tapi saya pikir kita lebih berpikiran terbuka daripada itu," ujar Srettha.
Pemberlakuan UU ini disambut dengan antusiasme dan harapan besar dari komunitas LGBTQ di Thailand. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana