BALIEXPRESS.ID-Pengusaha Harvey Moeis dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Putusan ini merupakan hasil dari banding yang dilakukan setelah sebelumnya ia dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam kasus korupsi terkait tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Ketua Majelis Hakim, Teguh Harianto, menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah dalam kasus tersebut.
"Menjatuhkan terhadap Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun," ujar Teguh Harianto dalam pembacaan putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (13/2).
Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dikenakan denda sebesar Rp 1 miliar.
Baca Juga: VIRAL! Kapolres Bireuen Diduga Lakukan Pemerasan dan Pungli, Begini Tanggapan Polda Aceh
Jika denda tersebut tidak dibayar, Harvey akan menjalani tambahan hukuman penjara selama 8 bulan.
Sebelumnya, Harvey Moeis dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara dalam putusan pengadilan tingkat pertama.
Namun, jaksa penuntut umum mengajukan banding karena mereka menganggap hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan yang diajukan, yakni 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar untuk menutupi kerugian negara.
Jika tidak dibayarkan, harta benda miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kekurangan tersebut.
Apabila jumlahnya masih kurang, maka Harvey akan menjalani hukuman penjara sebagai pengganti uang pengganti yang belum dibayar.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dampak besar yang ditimbulkan dari korupsi yang dilakukan
Editor : Wiwin Meliana