BALIEXPRESS.ID-Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, kini resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/2/2025).
Baca Juga: Minat Pasar Menurun, Bangli Kurangi Produksi Benih Ikan Koi di BBI Sidembunut
Penahanan ini terkait dengan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, seorang buron yang masih dicari.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 24 Desember 2024.
Baca Juga: Hari Pertama Jabat Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi Langusng Copot Kepsek SMAN 6 Depok karena Study Tour
Dalam perkembangan terbaru, KPK menemukan bukti bahwa Hasto bersama dengan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU.
Suap tersebut terkait dengan upaya untuk mempengaruhi proses PAW anggota DPR.
Setyo Budiyanto menjelaskan lebih lanjut bahwa Hasto turut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan DTI dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan.
Hal ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (20/2/2025), seperti yang dilansir dari Instagram KPK.
Dalam video yang dibagikan melalui Instagram KPK, Hasto Kristiyanto tampak mengenakan rompi tahanan oranye dengan tangan terborgol.
Ia kemudian digiring oleh petugas KPK untuk dihadirkan dalam konferensi pers yang mengungkapkan proses hukum yang tengah dijalani.
Baca Juga: Ketahuan Curi Motor, Pria Bertato Babak Belur Dihajar Massa sebelum Digelandang ke Polsek
KPK mengungkapkan bahwa mereka akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam kasus suap dan perintangan penyidikan tersebut.
Editor : Wiwin Meliana