BALIEXPRESS.ID-Seorang remaja berinisial AAP, 17, warga Desa Trangkil, Kabupaten Pati, diamankan oleh Polresta Pati setelah video aksinya mencuri empat tandan pisang di kebun milik Kamari, 50, warga Tlogowungu, Kabupaten Pati, viral di media sosial.
Kejadian ini memicu perhatian publik, namun setelah melalui proses mediasi, kasus tersebut diselesaikan dengan damai.
Menurut keterangan dari dua saksi, Saturi (55) dan Sanuri (50), AAP terlihat membawa empat tandan pisang dengan cara dipikul menggunakan tongkat kayu.
Mengetahui hal tersebut, korban bersama para saksi segera mengamankan AAP dan barang bukti yang ada ke kantor Desa Gunungsari.
Korban yang merasa dirugikan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tlogowungu sekitar pukul 18.00.
Setelah dilakukan interogasi awal, pihak kepolisian bersama kepala desa dari pihak pelaku maupun korban mengadakan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Kapolsek Tlogowungu, AKP Mujahid, menjelaskan bahwa korban telah menerima penyelesaian kasus ini secara damai tanpa menuntut ganti rugi.
"Kami sudah melakukan mediasi, dan korban telah menerima penyelesaian secara damai tanpa menuntut ganti rugi," ujarnya.
Sebelum mediasi dilakukan, AAP sempat diarak oleh warga menuju kantor desa, yang menarik perhatian masyarakat sekitar.
Video kejadian ini pun sempat viral di media sosial.
Setibanya di balai desa, proses mediasi dilakukan antara pihak korban dan pelaku, dengan AAP yang diwakili oleh kakeknya sebagai wali karena masih di bawah umur.
Dalam mediasi tersebut, AAP akhirnya menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesiapannya untuk menjalani pembinaan dan wajib lapor ke kantor desa selama tiga bulan ke depan.
Baca Juga: Detail Ogoh-Ogoh Dewi Supraba di Denpasar: Pemasangan Bulu Mata Palsu Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih peduli dalam mendidik anak-anak mereka dan mengawasi perilaku mereka agar tidak terjerumus ke dalam tindak kriminalitas.
Pihak kepolisian mengimbau agar kasus serupa dapat diselesaikan dengan bijak, tanpa menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Penyelesaian kasus melalui mediasi ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam menyelesaikan masalah hukum tanpa harus mengandalkan tindakan main hakim sendiri.
Editor : Wiwin Meliana