Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemerintah Rancang Aturan Dana Desa Digunakan Bayar 100 Warga Ikut BPJS Ketenagakerjaan

I Putu Suyatra • Rabu, 26 Februari 2025 | 23:58 WIB

ilustrasi
ilustrasi

BALIEXPRESS.ID - Pemerintah tengah menggodok kebijakan penting untuk melindungi pekerja rentan di desa! Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Kemanusiaan dan Kementerian Dalam Negeri berencana mewajibkan pemerintah desa mendaftarkan minimal 100 warganya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah ini diambil untuk memperluas perlindungan sosial, mengingat masih banyak pekerja desa yang belum terlindungi.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, mengungkapkan bahwa jumlah pekerja rentan di desa mencapai 3 juta orang.

"Jika satu desa mendaftarkan 10 peserta baru saja, kita bisa melindungi tambahan 8,2 juta pekerja rentan," ujarnya.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia memiliki 81.616 desa.

Dengan skema ini, pemerintah desa akan menanggung iuran sebesar Rp 16.800 per bulan atau Rp 200 ribu per tahun untuk setiap peserta.

Artinya, dana desa yang dialokasikan untuk membayar iuran hanya sekitar Rp 20 juta per tahun.

Anggaran ini dinilai ringan karena desa memiliki tujuh sumber pembiayaan, termasuk dana desa dan pendapatan dari badan usaha milik desa (BUMDes).

Dengan tambahan jutaan peserta baru, BPJS Ketenagakerjaan diperkirakan akan menerima iuran tahunan hingga Rp 1,63 triliun.

Namun, yang paling penting adalah manfaat luar biasa yang akan diterima pekerja dan keluarganya. Peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak mendapatkan perlindungan lengkap, termasuk:

Jika pekerja meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sebesar 56 kali upah.

Jika kepesertaan sudah berjalan 36 bulan, dua anak pekerja berhak mendapatkan beasiswa hingga Rp 174 juta, dari TK sampai perguruan tinggi. Selain itu, ahli waris juga menerima santunan Rp 42 juta.

Melindungi pekerja desa kini bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban yang membawa harapan baru bagi masa depan mereka.

Apakah kebijakan ini bisa menghapus ketidakpastian hidup pekerja desa? Kita tunggu realisasinya! ***

Editor : I Putu Suyatra
#bpjs ketegakerjaan #dana desa