Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Hanya Memalak untuk Biaya Fashion Show Anak, Eks Pejabat Ditjen Pajak Juga Terima Valas dan Deposito

Wiwin Meliana • Sabtu, 1 Maret 2025 | 15:44 WIB

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (1/12)
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Muhammad Haniv (tengah) meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa di Jakarta, Kamis (1/12)

BALIEXPRESS.ID-Kelakuan koruptif yang dilakukan oleh mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan, Mohamad Haniv, semakin terungkap dengan berbagai praktik gratifikasi yang dilakukan selama menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus.

Selain memanfaatkan jabatannya untuk memalak wajib pajak dalam rangka membiayai fashion show bisnis anaknya, Haniv juga menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk valas (Dolar Amerika Serikat) dan sejumlah deposito.

Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Kidul Bangli Merangkak Naik Jelang Bulan Ramadan

Kasus gratifikasi ini terjadi pada periode 2015 hingga 2018, ketika Haniv menjabat di posisi penting tersebut.

Saat ini, Haniv sudah tidak aktif lagi bekerja di Ditjen Pajak Jakarta sejak 18 Januari 2019.

Selama masa jabatannya, Haniv diduga menggunakan kekuasaannya untuk mengumpulkan uang dari wajib pajak, yang sebagian besar digunakan untuk mendanai bisnis fashion anaknya, Feby Paramita.

Feby Paramita, yang merupakan putri Haniv, memiliki bisnis fashion dengan merek FH Pour Homme by Feby Haniv sejak 2015.

Bisnis ini, yang meliputi peragaan busana dan fashion show, ternyata didanai dengan uang gratifikasi yang diperoleh Haniv dari berbagai pihak yang menjadi wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus.

Baca Juga: Profil dan Nama Lengkap Tiari Bintang: Perjalanan Panjang, Tantangan, dan Konsistensi Berkarya di Musik Pop Bali

Dalam pengungkapan terbaru oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan modus gratifikasi yang dilakukan Haniv.

Pada 5 Desember 2016, Haniv mengirim email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3, meminta bantuan untuk mencari sponsor bagi acara fashion show anaknya yang dijadwalkan pada 13 Desember 2016. Dalam email tersebut, Haniv meminta dana sebesar Rp150 juta, yang kemudian ditransfer ke rekening BRI milik Feby Paramita.

Berdasarkan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa total uang yang diterima oleh Feby Paramita untuk mendanai beberapa acara fashion show selama tahun 2016-2017 mencapai Rp804 juta.

Sumber uang tersebut berasal dari wajib pajak yang berurusan dengan Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus serta pihak-pihak lainnya yang bukan wajib pajak, yang dipaksa untuk memberikan dana untuk acara tersebut.

Baca Juga: Fenomena Mengejutkan! Tabanan Catat Angka Kelahiran Terendah di Bali Tahun 2024

Tak hanya uang tunai, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valas Dolar Amerika Serikat dan sejumlah deposito dari pihak yang ingin mempengaruhi keputusan di DJP Jakarta Khusus.

Modus ini semakin memperlihatkan bagaimana kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri dengan cara yang tidak sah, bahkan melibatkan pihak-pihak yang berurusan dengan pajak.

Kasus ini semakin memperburuk citra Ditjen Pajak, mengingat pentingnya lembaga ini dalam pengumpulan penerimaan negara. KPK kini melanjutkan penyidikan untuk menangani kasus gratifikasi ini lebih lanjut dan berharap bisa menindaklanjuti dugaan korupsi yang melibatkan lebih banyak pihak dalam skandal ini.

 

Editor : Wiwin Meliana
#Mohamad Haniv #wajib pajak #fashion show #deposito #Valas