Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Profil, Kekayaan, dan Perjalanan Karier Dirut Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan yang Tersandung Korupsi Rp 193,7 Triliun

I Putu Suyatra • Senin, 3 Maret 2025 | 14:29 WIB

FLOP - Karir mentereng Riva Siahaan berakhir setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung. (Kejagung)
FLOP - Karir mentereng Riva Siahaan berakhir setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejagung. (Kejagung)

BALIEXPRESS.ID - Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina Sub Holding dan KKKS periode 2018-2023.

Kejaksaan Agung mengungkap bahwa Riva terlibat dalam praktik pengoplosan Pertalite dan Pertamax yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 193,7 triliun dalam satu tahun.

Bagaimana perjalanan karier hingga kekayaan Riva sebelum kasus ini mencuat? Berikut ulasannya:

1. Latar Belakang Pendidikan: Berprestasi di Dalam dan Luar Negeri

Riva memiliki rekam jejak pendidikan yang cemerlang.

Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi Manajemen dari Universitas Trisakti pada 1999, lalu melanjutkan studi di Oklahoma City University, AS, hingga memperoleh gelar Magister Administrasi Bisnis bidang Teknologi Informasi pada 2003.

2. Karier Gemilang Berujung Skandal

Perjalanan karier Riva dimulai sebagai Account Manager di Matari Advertising (2005–2007) sebelum naik menjadi Asistant Account Director (2007–2008).

Ia kemudian bergabung dengan Pertamina pada 2008 sebagai Key Account Officer dan terus naik jabatan:

Namun, di balik karier yang melesat, Riva diduga memainkan peran penting dalam pengoplosan BBM dan manipulasi impor minyak.

3. Kekayaan Fantastis: Rp 18,9 Miliar!

Berdasarkan laporan LHKPN KPK 2023, Riva tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 18,9 miliar setelah dikurangi utang. Kekayaannya meliputi:

4. Modus Korupsi: Oplosan BBM dan Permainan Impor

Kasus ini bermula dari dugaan manipulasi produksi kilang agar menurun, sehingga impor minyak mentah menjadi prioritas.

Minyak domestik dari KKKS yang seharusnya untuk kebutuhan dalam negeri justru diekspor, sementara kilang dalam negeri dipaksa bergantung pada impor.

Lebih mengejutkan lagi, Riva diduga mengimpor BBM RON 90 (Pertalite), lalu mengoplosnya di depo Merak, Banten, hingga menjadi RON 92 (Pertamax).

Praktik ini berdampak pada subsidi BBM yang semakin membebani APBN.

Kejaksaan Agung resmi menetapkan Riva Siahaan sebagai tersangka pada 24 Februari 2025 bersama tiga pejabat Pertamina lainnya dan tiga pimpinan perusahaan swasta.

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah energi Indonesia. Bagaimana kelanjutan proses hukumnya? Apakah ada aktor lain yang akan terseret? Ikuti terus perkembangan terbarunya! *** 

 

Editor : I Putu Suyatra
#korupsi #bbm #Riva Siahaan #pertamina patra niaga