BALIEXPRESS.ID– Kepolisian Resor (Polres) Kediri menggerebek sebuah pabrik minuman keras (miras) palsu rumahan di Desa Pagung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
Baca Juga: Ratusan Warga Bangli Jadi PMI, Ini Faktor Pendorong dan Negara Tujuannya
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis (6/3), aparat kepolisian berhasil mengamankan berbagai bahan baku pembuatan miras serta ratusan botol minuman ilegal.
Menurut informasi yang di peroleh, dari akun @radarkediri keberadaan pabrik miras ilegal ini terungkap dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh tim resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri pada Kamis (20/2) lalu.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua orang tersangka, Yusuf Aris Prasetyo dan Rekson Napitupulu, di Jl Raya Wates-Pare, tepatnya di Desa/Kecamatan Wates.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bahan kimia yang diduga digunakan untuk meracik miras palsu serta ratusan botol miras yang telah siap edar.
Baca Juga: GEGER! Warga Temukan Mayat Lansia di Kolam Kertosari, Keluarga Tolak Autopsi
Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kediri untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran miras ilegal yang dapat membahayakan kesehatan.
Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Baca Juga: Diduga Kelebihan Muatan, Truk Muat Pakan Ternak Terjungkat di Tembuku
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian dalam memberantas produksi dan distribusi minuman keras ilegal yang dapat merugikan masyarakat luas.
Editor : Wiwin Meliana