Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Apa Saja Perubahan Besar dalam Revisi UU TNI yang Disahkan DPR RI? Berikut Penjelasan Puan Maharani

I Putu Suyatra • Jumat, 21 Maret 2025 | 18:02 WIB

Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato pembukaan Sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024).
Ketua DPR RI Puan Maharani saat menyampaikan pidato pembukaan Sidang Paripurna Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat (16/8/2024).

BALIEXPRESS.ID – Revisi besar terhadap Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akhirnya resmi disahkan!

Dalam Rapat Paripurna ke-15 pada Kamis, 20 Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui perubahan dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang diklaim akan semakin memperkuat peran prajurit di berbagai sektor.

Revisi ini menjadi sorotan publik lantaran membawa tiga perubahan utama yang berdampak langsung terhadap tugas dan kewenangan TNI, yaitu:

-  Penyesuaian tugas pokok TNI

-  Penempatan prajurit aktif di lebih banyak kementerian/lembaga

-  Perpanjangan masa dinas prajurit

Baca Juga: KMP Nusa Makmur Kandas di Gilimanuk, Evakuasi Dramatis Selamatkan Puluhan Penumpang

Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa revisi ini dilakukan dengan fokus pada tiga aspek krusial, bukan perubahan besar-besaran.

"RUU TNI yang dibahas hanya berfokus pada tiga substansi utama," ujarnya dalam sidang.

TNI Kini Punya 17 Tugas Pokok! Peran di Dunia Siber dan Luar Negeri Diperkuat

Salah satu perubahan paling mencolok dalam revisi ini adalah penyesuaian Pasal 7, yang memperluas cakupan Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Kini, TNI resmi memiliki 17 tugas pokok, termasuk menangani ancaman siber serta melindungi dan menyelamatkan WNI di luar negeri.

Baca Juga: Sosok dan Nama Asli Gek Teplon: Dari Anak 'Nakal' hingga Menjadi Bintang Tari Bali yang Viral

Langkah ini disebut sebagai strategi memperkuat pertahanan negara di era digital dan globalisasi.

Jabatan untuk Prajurit Aktif di Kementerian Bertambah

Perubahan besar lainnya ada pada Pasal 47, yang kini memungkinkan prajurit aktif menempati posisi di 14 kementerian/lembaga—bertambah dari sebelumnya hanya 10.

Namun, prajurit yang ingin menduduki jabatan di luar ketentuan Pasal 47 wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif.

Aturan ini bertujuan untuk menjaga netralitas TNI dalam pemerintahan.

Masa Dinas Prajurit Diperpanjang, Buka Peluang Karier Lebih Lama

Revisi juga menyentuh Pasal 53, yang memperpanjang masa dinas prajurit. Detail mengenai perpanjangan ini masih akan diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis.

Dukungan Penuh DPR, Tapi Ada Catatan...

Pengesahan revisi UU TNI ini mendapatkan dukungan dari seluruh fraksi di DPR, meskipun ada beberapa catatan dari masing-masing fraksi terkait implementasinya.

Baca Juga: Cuaca Ekstrim; Pengendara Motor Tertimpa Pohon Tumbang di Sembung Mengwi

Sebelumnya, Komisi I DPR bersama pemerintah telah menyetujui revisi ini dalam rapat pleno tingkat I pada 18 Maret 2025.

Namun, pembahasan ini sempat memicu pro dan kontra, terutama setelah rapat konsinyering di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 14-15 Maret 2025.

Sejumlah elemen masyarakat sipil dan mahasiswa mengkritik bahwa revisi ini perlu dikaji lebih dalam untuk menghindari dominasi militer di ranah sipil.

Akankah Revisi Ini Menguntungkan Rakyat atau Justru Berisiko?

Keberhasilan implementasi revisi UU TNI sangat bergantung pada pengawasan ketat terhadap peran TNI di sektor sipil.

Jika dijalankan dengan transparan dan hati-hati, perubahan ini bisa memperkuat pertahanan negara dan kesejahteraan masyarakat.

Namun, jika implementasinya tidak diawasi dengan baik, ketegangan sipil-militer bisa meningkat, yang berpotensi merugikan demokrasi dan kebebasan sipil. ***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Editor : I Putu Suyatra
#dpr ri #uu tni #puan maharani