BALIEXPRESS.ID-Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengungkapkan dirinya sempat menerima ancaman serius menjelang pemecatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) oleh partainya.
Dalam sidang eksepsi yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Jumat (21/03/2025), Hasto menyatakan bahwa ia telah diancam dengan tuduhan dan penangkapan jika PDI Perjuangan memecat Jokowi.
Baca Juga: Kisah Viral Seorang Ibu Nekat Panjat Tali Kapal Demi Anak! Aksinya Bikin Ngeri
"Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ujar Hasto Kristiyanto.
Pernyataan ini disampaikan saat dirinya membacakan nota keberatan atau eksepsi terkait kasus hukum yang menjeratnya.
Hasto menjelaskan, tekanan tersebut terjadi dalam rentang waktu 4—15 Desember 2024, ketika isu pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan semakin memanas.
Keputusan tersebut muncul setelah laporan dari Badan Kehormatan Partai terkait beberapa isu internal.
Baca Juga: Viral Warga di Bali Lepas Liarkan Trenggiling Dibarengi dengan Ritual Agama
Hasto mengatakan bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terjadi pada 24 Desember 2024, yang bertepatan dengan malam Natal, sebuah waktu yang seharusnya bisa ia habiskan bersama keluarga setelah hampir lima tahun tidak dapat merayakan momen tersebut.
Selain ancaman terhadap dirinya, Hasto juga mengungkapkan bahwa ia bukan satu-satunya yang mengalami tekanan serupa.
Menurutnya, sejumlah partai politik lain juga pernah mengalami tindakan serupa, di mana hukum digunakan sebagai alat untuk menggulingkan pemimpin partai yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan politik tertentu.
"Tekanan yang sama juga terjadi di partai lain, yang berujung pada penggantian pimpinan dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan," tambahnya. "Kami juga mengalami aksi demonstrasi dari kelompok masyarakat yang tidak dikenal, pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta upaya rekayasa gugatan untuk menggugat kepemimpinan kami," ujar Hasto.
Hasto sedang menghadapi dakwaan terkait dugaan perintangan penyidikan dalam kasus korupsi yang melibatkan tersangka Harun Masiku. Kasus ini melibatkan penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Harun Masiku, yang terjerat kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif di DPR.
Baca Juga: VIRAL!!! Wanita Ini Cuci dan Setrika Uang Kertas, Hasilnya Bikin Melongo
Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan memerintahkan orang-orang di bawahnya untuk merusak barang bukti, termasuk telepon genggam milik Harun Masiku dan ajudannya, Kusnadi, yang diduga juga diperintahkan untuk menghancurkan ponsel sebagai langkah antisipasi terhadap penyidik KPK.
Selain menghalangi proses hukum, Hasto juga didakwa bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana Saeful Bahri, dan Harun Masiku, yang diduga memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (setara dengan Rp600 juta) kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan. Uang tersebut diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu Setiawan memfasilitasi penggantian calon legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I, yakni Riezky Aprilia, dengan Harun Masiku.
Akibat dari dugaan tindak pidana ini, Hasto Kristiyanto kini terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang mencakup ancaman pidana penjara yang cukup berat.
Editor : Wiwin Meliana