BALIEXPRESS.ID-Dua oknum TNI, Kopka Basar dan Peltu YH, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus judi sabung ayam dan penembakan yang menyebabkan tiga anggota Polri tewas di Way Kanan, Lampung.
Kedua oknum tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang mengejutkan ini.
Baca Juga: Polri Periksa Tiga Oknum TNI Diduga Terlibat Penjualan Senjata untuk KKB Papua
Kopka Basar menjadi tersangka utama dalam kasus penembakan yang terjadi pada 18 Maret 2025, yang mengakibatkan tiga polisi, termasuk Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, tewas.
Sementara itu, Peltu YH menjadi tersangka dalam kasus perjudian yang terkait dengan insiden tersebut.
Penyidik dari Denpom II/3 Lampung berhasil menemukan bukti penting terkait peran Kopka Basar, yang mengakui keterlibatannya dalam penembakan polisi.
Ia juga mengungkapkan lokasi tempat ia membuang senjata api yang digunakan dalam penembakan tersebut, yang kemudian ditemukan oleh tim Denpom pada 19 Maret 2025.
Baca Juga: Profil Pande Made Dwi Artha, Pelukis Batuan yang Usung Gaya Kontemporer
Terkait insiden ini, WS Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana menyampaikan bahwa pimpinan TNI, termasuk Panglima TNI dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), telah menyampaikan belasungkawa mendalam kepada Polri serta keluarga korban.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidikan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penyidikan Pidana Militer.
Proses penyidikan mulai diterapkan setelah Kopka Basar menyerahkan diri pada 18 Maret 2025.
Sehari setelah itu, Peltu YH juga menyerahkan diri pada 19 Maret 2025 di Baturaja dan kemudian dibawa ke Lampung untuk menjalani proses hukum.
Baca Juga: MEMBARA! ST Suralaga Rampungkan Ogoh-ogoh dalam Tiga Hari, Dijuluki Pemuda Ajaib Kodya
Dandim setempat mengeluarkan surat penitipan kedua tersangka kepada Denpom untuk diamankan.
Penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh oleh Denpom II/3 Lampung akhirnya membuahkan hasil, dan pada 25 Maret 2025, keduanya resmi dijadikan tersangka.
Kopka Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto 338 KUHP tentang pembunuhan, sementara Peltu YH dikenakan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
“Penyidikan ini dilaksanakan dengan serius dan penuh koordinasi antara TNI, Polri, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Mayjen TNI Eka Wijaya Permana.
Baca Juga: KEREN BANGET! Kurang dari Tiga Hari, ST Suralaga Bangun Kembali Ogoh-ogoh Pasca Terbakar
Dengan penetapan tersangka ini, kedua oknum TNI tersebut akan menjalani proses hukum lebih lanjut, dan pihak TNI juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sepuluh orang untuk memperkuat penyidikan serta melakukan koordinasi dengan Kapolda setempat.
Editor : Wiwin Meliana