Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tak Main-Main! Ini 4 Pasal yang Bisa Jerat Lisa Mariana Masuk Bui

I Gusti Ayu Agung Era Kuswari • Rabu, 16 April 2025 | 18:34 WIB

Lisa Mariana bisa terjerat sejumlah pasal terkait membongkar perselingkuhan dengan Ridwan Kamil
Lisa Mariana bisa terjerat sejumlah pasal terkait membongkar perselingkuhan dengan Ridwan Kamil

BALIEXPRESS.ID – Skandal asmara yang menyeret mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini memasuki babak baru.

Setelah Lisa Mariana membeberkan aib masa lalu yang diduga melibatkan Ridwan Kamil, sang mantan pejabat tak tinggal diam.

Bersama tim kuasa hukumnya, Ridwan Kamil mulai menyusun strategi hukum untuk melawan balik.

Baca Juga: Ngaku Masih Ting-Ting Ketemu RK, Video Panas Diduga Lisa Mariana Sebelum Oplas Dikuliti Netizen

Pengacara kondang Hotman Paris turut angkat bicara. Menurutnya, Lisa Mariana sangat mungkin dijerat pidana dengan empat pasal sekaligus—yang jika terbukti, bisa membuatnya mendekam di penjara hingga 20 tahun.

DIkutip dari laporan Radar Bali (radarbali.jawapos.com), yang mengungkap bahwa Lisa Mariana kini terancam jerat hukum serius usai membongkar skandal dengan Ridwan Kamil.

Berikut empat pasal yang mengancam Lisa Mariana:

  1. 1. Pencemaran Nama Baik (UU ITE)

Lisa dinilai telah menyebarkan informasi yang mencemarkan nama baik Ridwan Kamil melalui media sosial. Jika terbukti bersalah, ia bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, apalagi jika anak yang dilahirkannya terbukti bukan darah daging Ridwan Kamil.

Baca Juga: Lisa Mariana Bongkar Fakta Baru: Pernah Diimingi Rp50 Juta untuk Buat Video Panas

  1. Pemerasan

Dalam sebuah rekaman suara yang diduga kuat melibatkan Lisa dan Ridwan Kamil, terdengar jelas Lisa meminta uang tutup mulut sebesar Rp2,5 miliar. Jika unsur pemerasan dan pengancaman ini terbukti, Lisa bisa menghadapi hukuman hingga 20 tahun penjara.

  1. Kasus Pornografi

Nama Lisa Mariana juga dikaitkan dengan peredaran video syur yang tersebar luas di internet. Video tersebut diduga menampilkan dirinya dan dapat diakses secara berbayar. Hotman Paris bahkan menyarankan agar aparat segera menangkap Lisa atas dugaan keterlibatannya dalam produksi dan distribusi konten pornografi.

Baca Juga: Lisa Mariana Tuding Ayu Aulia Juga Simpanan Ridwan Kamil, Akui Hanya Dekat

  1. Perzinahan

Jika anak yang dilahirkan Lisa ternyata adalah hasil hubungan dengan Ridwan Kamil, maka sang istri sah, Atalia Praratya, memiliki dasar hukum kuat untuk melaporkan kasus perzinahan. Namun jika pasal ini digunakan, maka baik Lisa maupun Ridwan Kamil berpotensi sama-sama terseret.

Hotman Paris menekankan bahwa salah satu dari pasal tersebut sangat mungkin digunakan untuk menjerat Lisa Mariana secara hukum. Jika berhasil, maka langkah Lisa untuk terus menyerang Ridwan Kamil bisa terhenti.

Editor : Wiwin Meliana
#ridwan kamil #Lisa Mariana #pasal #masuk bui