BALIEXPRESS.ID-Sebuah video yang memperlihatkan sejumlah narapidana dan tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, tengah berpesta miras dan dugem viral di media sosial.
Dalam video tersebut, tampak para napi berjoget diiringi musik remix dengan suasana lampu remang, serta botol minuman keras yang berserakan di lantai.
Lebih mencengangkan, dalam video itu juga terlihat benda menyerupai alat hisap sabu (bong) dengan pipet berwarna putih, memicu dugaan adanya penyalahgunaan narkoba di dalam rutan.
Baca Juga: Tak Hanya Jambret Kalung, Pelaku Asal Gianyar Ternyata Juga Pernah Curi HP, tapi…
Menanggapi hal tersebut, Kepala Rutan Pekanbaru, Bastian Manalu, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam atas peristiwa tersebut.
"Saat ini kami dan tim dari Kakanwil tengah melakukan pemeriksaan terkait hal ini. Semuanya lagi di-BAP," ujar Bastian pada Selasa, 15 April 2025.
Langkah cepat juga dilakukan oleh Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, langsung menginstruksikan dilakukannya razia gabungan untuk menelusuri peredaran narkoba di dalam rutan maupun lembaga pemasyarakatan (lapas).
"Sudah saya instruksikan Kasat Narkoba untuk segera melakukan operasi gabungan. Melakukan razia dan pengecekan peredaran narkoba di dalam lapas maupun rutan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Ditjenpas) Riau, Maizar, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan atas video yang viral tersebut dan telah mengambil langkah konkret.
"Secara prinsip tetap pada komitmen kami, apabila dugaan pelanggaran tersebut ada, maka kami akan menindak tegas terhadap warga binaan, termasuk untuk petugasnya apabila ada keterlibatan di dalamnya," kata Maizar.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Dibuat Bungkam Anak SMP: Remaja 14 Tahun Beri 'Wejangan' Menohok, Soal Apa?
Pihak Ditjenpas dan kepolisian kini tengah mendalami dugaan pelanggaran tersebut. Jika terbukti, para pelaku—baik warga binaan maupun oknum petugas—akan dijatuhi sanksi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Editor : Wiwin Meliana