Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Aipda AD Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Ibu Mertua, Kini Dipecat Tidak Hormat

Wiwin Meliana • Selasa, 22 April 2025 | 15:03 WIB

Aipda AD dipecat tidak hormat usai diduga merudapaksa ibu mertua
Aipda AD dipecat tidak hormat usai diduga merudapaksa ibu mertua

BALIEXPRESS.ID-Seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Buton Utara, berinisial Aipda AD, resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri setelah diduga melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap ibu mertuanya sendiri.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena pelaku adalah aparat penegak hukum.

Baca Juga: Mengamuk dan Acungkan Sajam di Pemogan, Buruh Proyek Diamakan Polisi, Begini Pengakuannya

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Rabu, 16 Januari 2025, di rumah korban.

Berdasarkan laporan keluarga korban, kejadian bermula saat rumah dalam keadaan sepi.

Saat itu, korban yang sedang memasak di dapur dipanggil oleh Aipda AD ke dalam kamar dengan alasan ingin berbicara. Namun, karena sibuk, korban menolak.

Tak lama kemudian, pelaku justru menghampiri korban, memeluk dari belakang, lalu membawanya secara paksa ke dalam kamar.

Baca Juga: Sembunyikan 1 Kg Sabu, Kurir Narkoba Diringkus di Denpasar, Begini Modus Rapi Lewat Pesan Instan

Dugaan tindak kekerasan seksual pun terjadi di sana. Korban kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada suaminya, yang langsung melaporkannya ke Polres Buton Utara.

Kapolres Buton Utara, AKBP Totok Budi, membenarkan laporan tersebut dan menyatakan bahwa Aipda AD telah menjalani sidang kode etik.

Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelaku melakukan pelanggaran berat, sehingga dijatuhi sanksi PTDH.

“Sidang kode etik telah selesai dan diputuskan PTDH. Semua proses administratif sudah dijalankan,” ujar Totok pada Sabtu (19/4/2025).

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Tragis Pagi Hari: Nekat Salip Truk, Pemuda Meregang Nyawa!

Totok juga menegaskan bahwa institusinya berkomitmen mengawal proses hukum terhadap Aipda AD.

Meski pelaku mengajukan banding ke Polda Sultra, Totok menekankan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap pelanggaran yang mencoreng nama baik institusi.

“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran apa pun, apalagi yang mencoreng nama baik institusi. Ini juga menjadi pesan bahwa Polri siap bertindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran,” tegasnya.

Saat ini, proses hukum terhadap Aipda AD masih berjalan. Sementara itu, korban dan keluarga mendapatkan pendampingan untuk pemulihan kondisi psikis pascakejadian.

Editor : Wiwin Meliana
#Polres buton utara #Aipda #Rudapaksa #anggota polisi #mertua