BALIEXPRESS.ID— Polemik keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali memanas.
Kali ini, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menyampaikan sejumlah kejanggalan yang ia klaim temukan dalam naskah skripsi Jokowi — dokumen yang menjadi bagian penting dalam dugaan ijazah palsu tersebut.
Baca Juga: Diduga Mengantuk, Pemotor Asal Blitar Tewas Usai Hantam Truk di Pakisaji
Dalam penjelasannya di kanal YouTube Indonesia Lawyers Club (ILC) bersama Karni Ilyas, Roy menyatakan bahwa meskipun ia belum melihat ijazah asli Presiden, bukti utama yang menjadi dasar kecurigaannya adalah salinan skripsi Jokowi yang kini beredar di publik.
"Kami memiliki bukti utama, yaitu skripsi Jokowi yang diduga palsu," ujar Roy Suryo, Jumat (25/4).
Salah satu kejanggalan pertama yang ia soroti adalah ketidaksesuaian nama pembimbing utama yang tercantum pada halaman depan dan halaman prakata skripsi tersebut.
Di halaman depan tertulis Prof. Dr. Ir Ahmad Soemitro, sedangkan pada prakata, namanya ditulis sebagai Prof. Dr. Ir Achmad Sumitro.
"Putri dari Prof. Ahmad Soemitro bahkan mengoreksi langsung bahwa nama yang benar adalah Achmad Sumitro, bukan Soemitro. Ini jelas bukan hanya typo biasa," tegas Roy.
Baca Juga: TRAGIS! Kronologi Pria Paruh Baya Tewas Tertimpa Odong-Odong yang Sedang Diperbaiki
Tak hanya itu, Roy juga menilai tanda tangan pembimbing pada skripsi tersebut tidak autentik.
Ia menyebut bentuknya tidak sesuai dengan tanda tangan asli Prof. Ahmad Soemitro.
"Tanda tangan ini terlihat seperti buatan seseorang yang baru belajar meniru tanda tangan," ujarnya.
Kejanggalan lain yang dianggap lebih fatal adalah penggunaan istilah "tesis" dalam dokumen yang seharusnya berupa skripsi S1. Pada lembar pengesahan tertulis: “Dipertahankan di depan Dewan Penguji Tesis”, sebuah istilah yang menurut Roy, tidak sesuai untuk tingkat sarjana.
"Ini adalah kesalahan mendasar. Kalau itu skripsi S1, tidak mungkin menggunakan istilah 'tesis'. Itu sudah cukup untuk menunjukkan bahwa ada kejanggalan administratif," katanya.
Baca Juga: Sosok Stefano Cugurra, sang Pembawa Dua Gelar Juara Liga 1 untuk Bali United
Lebih lanjut, Roy juga mencatat bahwa skripsi tersebut tidak mencantumkan tanggal pembelaan atau penyusunan — hal yang menurutnya sangat janggal dan tidak lazim dalam dokumen akademik resmi.
Meski dirinya tengah dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat oleh kelompok Pemuda Patriot Nusantara terkait dugaan penghasutan melalui penyebaran tudingan ijazah palsu, Roy Suryo menyatakan tidak gentar.
"Saya justru menunggu penjelasan lebih lanjut dari pihak kampus maupun instansi terkait. Kami hanya mengungkap fakta yang ada," tambahnya.
Laporan terhadap Roy dan tiga tokoh lainnya — yakni ahli digital forensik Rismon Sianipar, dokter Tifauzia Tyassuma, dan Wakil Ketua TPUA Rizal Fadillah — terdaftar dalam LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA pada 23 April 2025. Mereka disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan karena tudingan mereka dianggap menimbulkan keresahan publik.
Baca Juga: WOW! Ini Sederet Tuntutan Lisa Mariana Jika Terbukti Miliki Anak dari Ridwan Kamil
Kasus ini kini berkembang tidak hanya menjadi perdebatan politik dan hukum, tetapi juga menyangkut integritas akademik dan kredibilitas lembaga pendidikan yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Editor : Wiwin Meliana