BALIEXPRESS.ID-Taman Safari Indonesia (TSI) buka suara terkait polemik surat somasi dan tuduhan pelanggaran HAM yang belakangan mencuat ke publik.
Aswin selaku Direksi/Pengelola TSI dan Nassef dari kantor hukum Zulva and Partner, hadir dalam video podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang di YouTube (Rabu, 23 April 2025) untuk memberikan penjelasan secara langsung mengenai isu tersebut.
Baca Juga: Gudang dan Bedeng Proyek di Pecatu Terbakar, Asap Tebal Gegerkan Warga
Dalam tayangan tersebut, Denny Sumargo mewawancarai sejumlah pihak terkait, termasuk Aswin selaku Direksi/Pengelola TSI dan Nassef dari kantor hukum Zulva and Partner.
Dikutip dari video tersebut pada Selasa (29 April 2025) Aswin selaku Direksi dan Pengelola TSI menyebutkan bahwa persoalan ini bermula dari adanya surat tanpa tanda tangan pada akhir 2024 yang ditujukan ke alamat TSI dan menyebut beberapa nama.
“Surat itu ditujukan kepada Pak Jansen, Pak Frans, dan Pak Toni, tapi tidak ada tanda tangan, jadi kami bingung apakah ini surat resmi atau surat kaleng,” ujar Aswin.
Ia menambahkan bahwa beberapa waktu setelahnya, pihak TSI menerima surat somasi dari penasihat hukum yang mengatasnamakan pihak pemilik.
Baca Juga: Mengejutkan! Mantan ART Bantah Tuduhan Butet Soal Pemisahan Anak, Ungkap Hal Sebaliknya
“Isinya meminta sejumlah uang senilai Rp3,1 miliar, termasuk permintaan Rp300 juta atas nama beberapa orang, salah satunya bernama Ida,” jelas Aswin.
Namun setelah ditelusuri, Aswin menegaskan bahwa nama-nama yang tercantum dalam surat tidak pernah tercatat sebagai karyawan TSI sejak perusahaan berdiri tahun 1981.
“Oke lalu kita cek ke historis kekaryawanan kita dan sebagainya dan Taman Safari selama dari tahun 1981 berdiri sampai ke 2025, nama-nama tersebut tidak ada di daftar karyawan kami, jadi saya merasa oh ini permasalahan keluarga.” Terang Aswin.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan tim hukum dari kantor Zulva and Partner, Nassef, juga menjelaskan bahwa permasalahan ini seharusnya mengacu pada rekomendasi resmi dari Komnas HAM tahun 1997.
“Komnas HAM saat itu hanya melakukan pemantauan, bukan penyelidikan, dan tidak menemukan bukti penyiksaan maupun penganiayaan seperti yang dituduhkan,” ujar Nassef.
Ia kemudian merinci empat poin dugaan pelanggaran HAM yang disebut dalam laporan Komnas HAM kala itu, dan menekankan bahwa tidak satupun menyangkut penyiksaan secara fisik.
“Empat dugaan pelanggaran HAM tersebut adalah: pertama, dugaan pelanggaran terhadap hak anak untuk mengetahui asal-usul dan silsilah keluarga, kedua, dugaan eksploitasi ekonomi terhadap anak, ketiga, dugaan pelanggaran hak atas pendidikan, dan keempat, pelanggaran terhadap perlindungan dan jaminan sosial anak,” jelas Nassef.
Komnas HAM, lanjut Nassef, merekomendasikan penyelesaian masalah ini secara kekeluargaan dan meminta pihak terkait untuk memenuhi hak-hak dasar anak jika masih ada persoalan.
“Ini juga ditegaskan lagi dalam press release Komnas HAM dan RDP di DPR, bahwa penyelesaian terbaik adalah jalur kekeluargaan,”kata Nassef.
Editor : Wiwin Meliana