Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Terlibat TPPU, Kejagung Temukan Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas di Rumah Eks Pejabat MA Zarof Ricar

Ni Luh Putu Aristya Kristina Putri • Kamis, 1 Mei 2025 | 17:21 WIB

Kejagung Bongkar Harta Fantastis Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Rumah Eks Pejabat MMA Zarof Ricar
Kejagung Bongkar Harta Fantastis Rp 920 Miliar dan Emas 51 Kg dari Rumah Eks Pejabat MMA Zarof Ricar

BALIEXPRESS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengungkap temuan luar biasa dalam penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Pamit Cium Tangan Jadi Kenangan Terakhir: Kisah Tragis Kakak Beradik yang Meninggal di Jalur Tengkorak Singaraja-Denpasar

Dari penggeledahan yang dilakukan pada akhir Oktober 2024, penyidik menemukan uang tunai sebesar Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kilogram yang disimpan dalam berbagai kotak kontainer dan brankas di kediaman mewah tersebut.

Dalam video dokumentasi yang dirilis Kejagung, terlihat petugas memasuki kamar tidur dan ruang kerja Zarof, menemukan sejumlah besar mata uang asing, terutama dolar Singapura, yang disusun dalam gepokan-pokokan besar.

Baca Juga: Viral Video Pungli Oknum Polisi, Kapolres Sumedang Beri Klarifikasi dan Minta maaf

Petugas dari bank BNI turut hadir untuk menghitung uang tersebut secara rinci menggunakan mesin penghitung.

 Selain itu, emas batangan yang ditemukan dikemas dalam kotak-kotak bertuliskan merek ternama seperti Antam, dengan jumlah kepingan mencapai puluhan dan total berat 51 kg.

Penyidik juga menyita 14 unit ponsel, dua laptop, satu iPad, dan beberapa flashdisk yang diduga terkait dengan kasus ini.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa penggeledahan ini bertujuan mendalami asal-usul harta kekayaan yang diduga hasil tindak pidana.

Baca Juga: Viral! Oknum Polisi di Sumedang Terekam Lakukan Pungli Saat Razia, Berujung Dipatsus

Zarof Ricar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak April 2025, dengan dugaan keterlibatan dalam suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah perkara di Mahkamah Agung.

Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hajar, menegaskan pentingnya pengusutan menyeluruh terhadap semua perkara yang diatur oleh Zarof, mengingat besarnya jumlah uang dan emas yang ditemukan.

Ia juga menekankan perlunya kerja sama antara Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas.

Baca Juga: DISEBUT GUBERNUR KONTEN: Dedi Mulyadi Klaim Hemat Puluhan Miliar Anggaran!

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menunjukkan indikasi mafia peradilan yang merusak integritas lembaga hukum tertinggi di Indonesia.

Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di lingkungan peradilan.

Editor : Wiwin Meliana
#Kejagung #tppu #zarof ricar #geledah