BALIEXPRESS.ID - Membayar pajak kendaraan kini jadi lebih mudah dan hemat waktu. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) memungkinkan Anda mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dari ponsel saja.
Dikembangkan oleh Korlantas Polri, aplikasi ini menghilangkan kebutuhan untuk mengantre di kantor Samsat.
Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk memanfaatkan samsat signal guna membayar pajak kendaraan dengan praktis.
1. Instal dan Buat Akun di Aplikasi SIGNAL
Pertama, unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.
Ketik “Samsat Digital Nasional” pada kolom pencarian untuk memastikan Anda mengunduh aplikasi resmi. Setelah terinstal, lakukan pendaftaran dengan langkah berikut:
- Isi Informasi Pribadi: Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai e-KTP, email aktif, nomor ponsel, dan buat kata sandi yang aman. Pastikan semua data sesuai e-KTP agar proses verifikasi berjalan lancar.
- Lakukan Verifikasi Identitas: Unggah foto e-KTP yang jelas dan ambil swafoto untuk verifikasi biometrik wajah. Pastikan pencahayaan cukup, hindari latar belakang terlalu terang, dan wajah terlihat jelas.
- Verifikasi OTP: Masukkan kode OTP yang diterima via SMS, lalu klik tautan konfirmasi yang dikirim ke email Anda.
Proses ini memverifikasi identitas Anda melalui database Dukcapil dan sistem ERI Korlantas Polri untuk menjamin keamanan transaksi.R2
2. Registrasikan Data Kendaraan
Setelah akun Anda aktif, tambahkan data kendaraan yang pajaknya akan dibayar. SIGNAL memungkinkan pendaftaran hingga lima kendaraan, termasuk milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut caranya:
- Akses Menu “Tambah Data Kendaraan”: Buka aplikasi, lalu pilih “Milik Sendiri” untuk kendaraan atas nama Anda atau “Milik Keluarga satu KK” untuk kendaraan keluarga.
- Input Detail Kendaraan: Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor plat dan lima digit terakhir nomor rangka. Jika mendaftarkan kendaraan atas nama orang lain, unggah foto e-KTP pemilik dan masukkan NIK-nya.
- Validasi Data: Periksa kembali data yang dimasukkan, lalu tekan “Lanjut”. Jika data benar, aplikasi akan menampilkan pesan “Dokumen berhasil ditambahkan”.
Pastikan nomor rangka dan NRKB sesuai STNK untuk mencegah masalah registrasi.
3. Lakukan Pembayaran Pajak Secara Online
Setelah kendaraan terdaftar, Anda bisa langsung membayar pajak dengan langkah berikut:
- Pilih Kendaraan: Di menu utama, pilih kendaraan yang pajaknya akan dibayar, lalu tekan “Lanjut”. Aplikasi akan menampilkan rincian PKB dan SWDKLLJ yang perlu dibayar.
- Tentukan Metode Pengiriman: Aktifkan opsi “Kirim Dokumen TBPKP” jika ingin bukti pembayaran dikirim melalui PT Pos Indonesia. Masukkan alamat pengiriman, yang boleh berbeda dari alamat STNK. Jika tidak, ambil dokumen di kantor Samsat terdekat.
- Dapatkan Kode Pembayaran: Aplikasi akan menghasilkan kode bayar yang aktif selama dua jam. Segera bayar melalui kanal mitra seperti Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Tokopedia, DANA, atau Indomaret. Biaya layanan Rp10.000 dikenakan per transaksi.
- Selesaikan Pembayaran: Contohnya, melalui Marketplace seperti Blibli, akses menu Samsat Online, masukkan kode bayar, dan ikuti petunjuk. Simpan bukti transaksi setelah selesai.
4. Lacak Status dan Dapatkan Bukti Pembayaran
Setelah pembayaran berhasil, dokumen digital seperti e-TBPKP, e-Pengesahan, dan e-KD akan tersedia di aplikasi SIGNAL. Jika memilih pengiriman via pos, pantau statusnya melalui menu “Tracking Pos” menggunakan nomor resi. Untuk pengambilan di Samsat, siapkan STNK asli, KTP, dan bukti pembayaran, lalu lakukan pengesahan minimal dua hari kerja setelah transaksi.
Dengan SIGNAL, urusan pajak kendaraan menjadi lebih efisien, aman, dan nyaman. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan 31 provinsi di Indonesia pada 2025, menjadikannya solusi terbaik bagi wajib pajak. Ayo, unduh SIGNAL sekarang dan rasakan kemudahan mengurus pajak kendaraan tanpa repot!
Editor : Iqbal Kurnia