Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Panduan Praktis Membayar Pajak Kendaraan dengan Aplikasi Samsat SIGNAL Tanpa Repot

Iqbal Kurnia • Jumat, 2 Mei 2025 | 04:05 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 

BALIEXPRESS.ID - Membayar pajak kendaraan kini jadi lebih mudah dan hemat waktu. Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) memungkinkan Anda mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya dari ponsel saja.


Dikembangkan oleh Korlantas Polri, aplikasi ini menghilangkan kebutuhan untuk mengantre di kantor Samsat.

Berikut adalah langkah-langkah lengkap untuk memanfaatkan samsat signal guna membayar pajak kendaraan dengan praktis.

1. Instal dan Buat Akun di Aplikasi SIGNAL


Pertama, unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Ketik “Samsat Digital Nasional” pada kolom pencarian untuk memastikan Anda mengunduh aplikasi resmi. Setelah terinstal, lakukan pendaftaran dengan langkah berikut:

Proses ini memverifikasi identitas Anda melalui database Dukcapil dan sistem ERI Korlantas Polri untuk menjamin keamanan transaksi.R2

2. Registrasikan Data Kendaraan


Setelah akun Anda aktif, tambahkan data kendaraan yang pajaknya akan dibayar. SIGNAL memungkinkan pendaftaran hingga lima kendaraan, termasuk milik anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK). Berikut caranya:


3. Lakukan Pembayaran Pajak Secara Online


Setelah kendaraan terdaftar, Anda bisa langsung membayar pajak dengan langkah berikut:


4. Lacak Status dan Dapatkan Bukti Pembayaran


Setelah pembayaran berhasil, dokumen digital seperti e-TBPKP, e-Pengesahan, dan e-KD akan tersedia di aplikasi SIGNAL. Jika memilih pengiriman via pos, pantau statusnya melalui menu “Tracking Pos” menggunakan nomor resi. Untuk pengambilan di Samsat, siapkan STNK asli, KTP, dan bukti pembayaran, lalu lakukan pengesahan minimal dua hari kerja setelah transaksi.

Dengan SIGNAL, urusan pajak kendaraan menjadi lebih efisien, aman, dan nyaman. Aplikasi ini telah terintegrasi dengan 31 provinsi di Indonesia pada 2025, menjadikannya solusi terbaik bagi wajib pajak. Ayo, unduh SIGNAL sekarang dan rasakan kemudahan mengurus pajak kendaraan tanpa repot!

Editor : Iqbal Kurnia
#samsat #Pajak kendaraan