BALIEXPRESS.ID— Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), akhirnya mengambil langkah hukum dengan melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya atas tuduhan ijazah palsu yang terus menyeret namanya.
Laporan tersebut diajukan pada Rabu (30/4/2025) dan didampingi langsung oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Program Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tahun 2025
Dalam keterangannya, Yakup menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah kejam yang tidak hanya mencoreng nama baik Jokowi, tetapi juga keluarganya dan bahkan masyarakat Indonesia secara umum.
“Fitnah dan tuduhan-tuduhan tersebut itu sangat-sangat kejam, karena telah merusak nama baik dan martabat Pak Jokowi, berdampak bagi nama baik keluarga dan yang tidak kalah penting ini juga merusak nama baik rakyat Indonesia,” ujar Yakup.
Jokowi, menurut Yakup, selama ini memilih untuk bersabar dan tidak menanggapi secara langsung, terutama saat masih menjabat sebagai presiden.
Baca Juga: Ketua Karang Taruna Gianyar Peringatkan Ancaman Sosial terhadap Buruh Lokal
Namun, karena tuduhan terus bergulir dan disebarkan melalui berbagai platform digital, langkah hukum akhirnya diambil.
“Selama ini mungkin Pak Jokowi diam. Beberapa bulan terakhir kami ikuti terus perkembangannya, dan sudah berikan imbauan serta pernyataan resmi. Tapi hal itu terus dilakukan oleh beberapa pihak,” jelas Yakup.
Dalam laporan tersebut, Jokowi menyertakan bukti berupa 24 video yang diduga memuat konten pencemaran nama baik.
Para terlapor disebut berinisial RS, ES, K, T, dan satu RS lainnya. Mereka dituduh menyebarkan tuduhan ijazah palsu melalui media sosial dan kanal digital.
Pasal-pasal yang dikenakan mencakup Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 27A, 32, dan 35 UU ITE tentang distribusi informasi elektronik yang menyesatkan dan merugikan.
Baca Juga: Teror Air Keras di Sukabumi! Ibu dan Anak Jadi Korban di Tengah Ramainya Jalan: Siapa Dalangnya?
Setelah diperiksa selama lebih dari satu jam dan menjawab sekitar 30 pertanyaan dari penyidik sebagai pelapor, Jokowi menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk memulihkan nama baik dan menghentikan penyebaran fitnah.
“Kan dulu masih menjabat, saya pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut. Lebih baik dibawa ke ranah hukum agar semua menjadi gamblang dan terang,” ujar Jokowi usai pemeriksaan.
Yakup menegaskan bahwa laporan ini merupakan hasil pertimbangan panjang dan bertujuan untuk membuka fakta yang sebenarnya.
Baca Juga: Danantara: Pilar Baru Pengelolaan Aset Negara Secara Strategis, Transparan, dan Profesional
“Agar semuanya terang, agar kebenaran dapat terlihat, dan agar nama baik Pak Jokowi dan nama baik rakyat Indonesia dapat dipulihkan dan dijaga,” tutupnya.
Editor : Wiwin Meliana