BALIEXPRESS.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, pemerintah tidak akan mentolerir organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melanggar aturan hukum, termasuk GRIB Jaya yang dipimpin Rosario de Marshall alias Hercules.
Bima meminta kepala daerah di seluruh Indonesia untuk tidak ragu bertindak tegas terhadap ormas yang menimbulkan keresahan dan melanggar peraturan.
Ia memastikan semua ormas harus tunduk pada hukum yang berlaku.
“Tidak ada ormas yang berada di atas hukum, termasuk GRIB Jaya. Kami tidak bicara satu dua ormas, tapi semua ormas harus taat pada hukum positif di Indonesia,” ujar Bima di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (5/5).
Bima menyebut bahwa Undang-Undang tentang Ormas sudah memberikan landasan hukum yang jelas bagi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pemberdayaan, hingga sanksi tegas terhadap ormas yang melanggar aturan.
“Mulai dari peringatan hingga pembubaran ormas, semua mekanismenya sudah diatur. Tapi kami juga sedang mengkaji kemungkinan revisi untuk memperkuat aturan ini,” jelasnya.
Wamendagri mengaku telah menginstruksikan seluruh kepala daerah agar aktif mendata dan menertibkan ormas yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum.
Menurut Bima, kepala daerah memiliki dasar hukum yang cukup melalui Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum, serta dapat berkoordinasi dengan unsur Forkopimda seperti Kapolres, Dandim, dan Kejari.
“Kami tegaskan, tidak boleh ada pembiaran terhadap ormas yang melanggar. Kepala daerah harus berani dan tegas mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tegasnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna