BALIEXPRESS.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menangguhkan penahanan terhadap SSS, mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB).
Mahasiswi ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena mengunggah meme bernuansa tidak senonoh bergambar Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil pada Minggu (11/5/2025).
“Penyidik berdasarkan kewenangan telah memberikan atau melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka,” ujarnya di Jakarta sebagaimana dikutip dari ANTARA.
Penangguhan itu, kata Trunoyudo, didasari permohonan dari pihak tersangka melalui penasihat hukum dan orang tuanya.
Sikap kooperatif dan itikad baik yang ditunjukkan SSS serta keluarganya untuk meminta maaf turut menjadi pertimbangan penyidik.
“Penangguhan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek atau pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” ucap Trunoyudo.
Tersangka SSS juga telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Presiden Prabowo, Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dan pihak kampus ITB.
Ia mengaku menyesali tindakannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut ambil bagian dalam proses ini dengan mengajukan diri sebagai penjamin.
Dalam surat resmi berkop DPR RI yang dikirim ke Kabareskrim, ia menjamin bahwa SSS tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau menghambat jalannya proses hukum.
Sebagai penjamin, Habiburokhman juga menyatakan komitmennya untuk membina SSS.
Ia meyakini bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengambil langkah bijak dalam menangani perkara ini. “Saya yakin Pak Kapolri sangat bijaksana,” tuturnya. (*)
Editor : I Made Mertawan