BALIEXPRESS.ID— Dalam kunjungan kerja ke Kota Bukittinggi, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, melakukan silaturahmi bersama para Niniak Mamak Kurai Limo Jorong, tokoh adat yang memiliki peranan penting dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau. Kegiatan ini menjadi ruang dialog yang hangat dan penuh makna antara pemerintah dan masyarakat hukum adat terkait isu strategis pertanahan, khususnya mengenai sertipikasi tanah ulayat di Provinsi Sumatera Barat.
Dalam sambutannya, Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan bahwa sertipikasi tanah ulayat bukanlah bentuk pengambilalihan oleh negara, melainkan wujud nyata kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat adat. Tanah ulayat yang selama ini diwariskan secara turun-temurun di tengah komunitas adat, kini diberikan penguatan legal melalui proses pendaftaran yang difasilitasi oleh negara.
"Tanah ulayat bukan milik negara. Kami hanya memfasilitasi proses pendaftarannya agar memiliki kekuatan hukum dan bisa dimanfaatkan secara produktif oleh masyarakat adat," tegas Ossy Dermawan.
Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mendorong pemberdayaan masyarakat adat tanpa mengesampingkan nilai-nilai budaya dan tradisi yang telah mengakar kuat dalam kehidupan masyarakat Minangkabau. Dengan adanya sertipikasi tanah ulayat, masyarakat adat memiliki landasan hukum yang kuat untuk mengelola dan mengembangkan aset nagari secara mandiri dan berkelanjutan.
Potensi ekonomi berbasis nagari, seperti sektor pertanian, UMKM, hingga pariwisata berbasis budaya dan alam, dapat dikembangkan lebih optimal jika kepemilikan tanah telah memiliki kepastian hukum. Sertipikat tersebut dapat menjadi jaminan kepercayaan dalam berbagai kerja sama investasi atau pengembangan program-program ekonomi rakyat yang berbasis lokal.
"Ini bukan kewajiban, tapi hak. Jika masyarakat adat setuju dan memahami manfaatnya, pemerintah siap mendampingi seluruh prosesnya," ujar Wamen ATR/Waka BPN menegaskan.
Pemerintah, kata Wamen, tidak akan memaksakan proses sertipikasi apabila tidak disepakati oleh masyarakat hukum adat. Namun, jika masyarakat telah memahami manfaatnya, maka negara hadir untuk memberikan pendampingan menyeluruh mulai dari verifikasi, pemetaan, hingga penerbitan sertipikat.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen Ossy juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penguatan ekonomi nagari dengan pelestarian budaya dan kelestarian lingkungan. Pemerintah memandang bahwa kekuatan ekonomi masyarakat adat akan lebih berkelanjutan apabila tetap berpijak pada identitas lokal dan adat istiadat yang telah menjadi fondasi kehidupan masyarakat Minangkabau selama berabad-abad.
Silaturahmi ini menjadi momentum penting untuk membangun komunikasi dua arah antara pemerintah pusat dan masyarakat adat. Kehadiran para tokoh adat Niniak Mamak Kurai Limo Jorong juga menjadi simbol bahwa proses sertipikasi tanah ulayat harus dilandasi dengan musyawarah, mufakat, dan pemahaman bersama.
Baca Juga: QJMOTOR Resmi Hadir di Bali, Harga Motor Mulai Rp 50 Jutaan
Dalam kunjungan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN didampingi oleh Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajie Arifuddin, serta Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja. Turut hadir pula Kepala Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi, Isman Yandri, yang selama ini turut aktif dalam fasilitasi dan pendampingan terhadap masyarakat adat di wilayah Kota Bukittinggi.
Melalui kegiatan ini, Kementerian ATR/BPN menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan bagian dari Reforma Agraria yang inklusif, yang tidak hanya menyasar petani penggarap atau masyarakat miskin, tetapi juga komunitas adat yang memiliki struktur sosial dan penguasaan tanah yang khas. Negara hadir tidak untuk mengubah sistem adat, tetapi untuk memperkuatnya melalui kepastian hukum.
Editor : Wiwin Meliana