Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Preman Berkedok Juru Parkir Serang Polisi Saat Razia di Kemayoran

Komang Wira Muliartana • Rabu, 21 Mei 2025 | 17:57 WIB

Baku Hantam Warnai Razia Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di Kawasan Kemayoran
Baku Hantam Warnai Razia Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat di Kawasan Kemayoran

BALIEXPRESS.ID-Aksi baku hantam antara polisi dan sejumlah orang yang diduga preman mewarnai gelaran razia yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Sosialisasi di Payakumbuh, Wamen Ossy Sebut Pendaftaran Tanah Ulayat sebagai Bentuk Penghormatan Negara terhadap Adat dan Tradisi

Dalam postingan akun Instagram @jawapos, telihat aksi baku hantam antara polisi dan sejumlah orang yang diduga preman.

Insiden bermula ketika tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Dukung Penuh Pembangunan Sekolah Rakyat: Lakukan Verifikasi Status Tanah dan Kesesuaian Tata Ruang

Saat petugas hendak menangkap salah seorang juru parkir liar, sejumlah orang yang diduga rekan pelaku tiba-tiba melakukan penyerangan terhadap aparat kepolisian.

Berdasarkan penyelidikan awal, kelompok preman berkedok juru parkir liar ini diketahui kerap meresahkan masyarakat dengan praktik pemerasan terhadap pengendara.

Baca Juga: Wamen ATR/Waka BPN Tegaskan Komitmen Perlindungan Tanah Ulayat: Negara Hadir untuk Masyarakat Adat Minangkabau

 Mereka mematok tarif parkir sangat tinggi, mulai dari Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu untuk kendaraan roda dua dan roda empat.

Pihak kepolisian juga menemukan fakta bahwa kelompok ini terorganisir dengan baik, di mana hasil pemerasan disetor kepada seorang mantan Ketua RW setempat yang diduga menjadi koordinator kegiatan ilegal tersebut.

Baca Juga: Tindak Lanjut Evaluasi Triwulan I, Komisi II DPR RI Adakan Rapat Kerja dengan Kanwil BPN Provinsi Se-Indonesia

Sementara itu, enam tersangka yang berhasil diamankan kini ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Mereka terancam dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan, pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dan pasal 170 KUHP penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor : Wiwin Meliana
#preman #juru parkir #kemayoran #baku hantam #razia